Mengenal Khiyar Majlis: Hak Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Menurut Islam

Ricky R

December 23, 2025

4
Min Read
arti khiyar majlis

ENSIKLOPEDIA – Jakarta, 23 Desember 2025. Pernahkah anda merasa ragu sesaat setelah sepakat membeli barang di toko? Dalam dunia perdagangan modern yang serba cepat, rasa bimbang sering kali muncul tiba-tiba. Beruntungnya, hukum Islam telah mengatur perlindungan konsumen dan produsen secara sangat detail melalui konsep khiyar majlis. Istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun fungsinya sangat krusial dalam menjaga keadilan.

Mengapa Khiyar Majlis Sangat Penting di Era Digital?

Di tengah tren belanja daring yang meningkat pesat, prinsip keterbukaan menjadi semakin relevan. Data dari berbagai survei perilaku konsumen menunjukkan bahwa impulsive buying atau belanja impulsif sering memicu ketidakpuasan. Meskipun hak ini secara tradisional berlaku di toko fisik, substansi nilainya tetap menjadi landasan etika bisnis masa kini.

Baca Juga :  Khiyar Majlis Adalah Bagian dari Akad Jual Beli: Ini Penjelasan dan Hukumnya!

Islam sangat menjunjung tinggi keridaan antara penjual dan pembeli. Tanpa adanya kesepakatan yang tulus, sebuah transaksi kehilangan keberkahannya. Oleh sebab itu, penerapan khiyar majlis memberikan ruang napas bagi seseorang untuk berpikir jernih sebelum benar-benar berpisah dari tempat transaksi.

Landasan Hukum dan Hadis Terkait

Keberadaan hak ini bukan sekadar tradisi, melainkan perintah agama yang memiliki dasar kuat. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, maka transaksi mereka akan diberkahi oleh Allah SWT. Sebaliknya, jika mereka berbohong, keberkahan jual beli tersebut akan hilang seketika.

Baca Juga :  Warranty adalah Jaminan Resmi Produk: Begini Cara Kerjanya

Hadis ini menegaskan bahwa khiyar berfungsi sebagai instrumen transparansi. Penjual tidak boleh menutupi cacat barang, dan pembeli harus teliti dalam memeriksa kualitas produk. Selama keduanya masih dalam satu “majlis” atau pertemuan, keputusan pembatalan bersifat sah secara hukum Islam tanpa perlu alasan yang rumit.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×