BerandaBeritaMaklumat Kapolri Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Maklumat Kapolri Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis, menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal Tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Hal itu, lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Tujuan maklumat tersebut untuk
memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat di masa Pandemi Covid 19 yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Maklumat Kapolri yang termaktub yakni untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan, pawai dan karnaval, serta Pesta penyalaan kembang api.

Maklumat itu juga meyebutkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini