Majelis Hakim Periksa 4 Titik dalam Gugatan SK Bupati Jember terkait Hilangnya Aset Daerah

Ambang HL

June 20, 2025

3
Min Read
Majelis Hakim saat Sidang pemeriksaan setempat di Perumahan Argopuro Jember (Ambang/Pelitaonline.co)
Majelis Hakim saat Sidang pemeriksaan setempat di Perumahan Argopuro Jember (Ambang/Pelitaonline.co)

JEMBER – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan warga terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188 Tahun 2009 yang diduga menyebabkan hilangnya aset Pemkab seluas 14 hektare. Pemeriksaan berlangsung di empat titik di area Perumahan The Argopuro, Kaliwates, Jember.

Empat titik yang diperiksa berada di eks tanah bengkok yang kini telah menjadi bagian dari komplek perumahan. Warga melalui kuasa hukumnya, Achmad Chairul Farid, menilai bahwa proses tukar guling lahan tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan daerah.

“Majelis hakim sudah memeriksa langsung lokasi, dan dari fakta lapangan, kami semakin yakin bahwa gugatan ini memiliki dasar yang kuat,” ujar Farid saat mendampingi sidang PS, Jum’at (20/06/2025) siang.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa SK asli yang menjadi objek sengketa tidak diserahkan, hanya tersedia dalam bentuk fotokopi. Menurut Farid, hal ini memperkuat dugaan bahwa keputusan tersebut bermasalah secara administratif.

Baca Juga :  Bupati Gus Fawait Hadiahkan Beasiswa bagi Kafilah Jember Peraih Juara MTQ XXXI Jatim

Keanehan juga ditemukan pada lampiran SK yang mencantumkan sepuluh aset. Setelah dicek ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kelurahan Kaliwates dan Kebonagung, tidak ditemukan data yang sesuai. Lurah Kebonagung bahkan menyatakan tidak mengetahui keberadaan aset tersebut.

Farid menyebut bahwa sebagian tanah bengkok, sekitar 7.500 meter persegi, masih nyata berada di lokasi yang kini menjadi bagian dari perumahan. Bahkan ditemukan adanya makam umum yang bukan bagian dari tanah bengkok dan bukan milik pihak pengembang, namun saat ini berada di area perumahan.

“Ini bukan makam pribadi. Ini makam umum. Tapi justru dipakai untuk kepentingan lain, ini yang kami gugat secara hukum,” tegas Farid. Ia menilai penggunaan makam umum oleh pengembang menunjukkan adanya pelanggaran etika dan hukum.

Ia juga menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008 sebagai dasar tukar guling tanah tersebut cacat prosedur. Farid menyebut bahwa peraturan tersebut tidak melalui proses yang sesuai dengan undang-undang, termasuk penilaian aset dan persetujuan DPRD.

Baca Juga :  Pemasangan Stiker Kendaraan Angkut Milik Pengusaha Lokal Puger Dinilai Tak Pro Rakyat

“Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pembatalan SK Bupati karena dianggap batal demi hukum. Ada ketimpangan nilai tukar guling, di mana lahan seluas lebih dari 3 hektare ditukar hanya dengan perbaikan Puskesmas Jember Kidul,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 2 Intervensi yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.

“Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan konfirmasi. Namun nanti kami pastikan akan segera memberikan konfirmasi kepada rekan-rekan media setelah perkara ini menemui titik terang,” ujarnya singkat.

Salah satu Majelis Hakim mengatakan bahwa saat ini hanya dilakukan sidang PS dan meninjau langsung empat titik lokasi yang menjadi bagian dalam objek perkara.

“Untuk hari ini pemeriksaan persiapan yang diajukan oleh pihak penggugat. Tadi diikuti oleh pihak penggugat, tergugat dan tergugat 2 intervensi. Untuk di Perumahan Argopuro ini, ada kurang lebih 4 titik yang kami kunjungi,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Situbondo Patroli Pos Perbatasan, 61 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

“Intinya Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara, kemarin dan hari ini sedang melakukan pemeriksaan setempat. Untuk hari ini sudah selesai, sudah kami tutup. Jadi nanti akan dilanjutkan dalam persidangan terbuka penerimaan bukti surat para pihak tanggal 2 Juli 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim tersebut menjelaskan bahwa kewenangan dalam memberikan statement ada pada bagian Humas PTUN Surabaya.

“Terkait masalah isi materinya pada rangkaian sidang hari ini, nanti sebenarnya yang berkepentingan untuk memberikan statement ini adalah Humas. Kalau kami ini kan hakim yang sedang menangani perkara yang sedang berjalan. Kami secara etika, secara kode etik tidak boleh memberikan statement,” ujarnya.

Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juli 2025 mendatang. Pihak penggugat akan menghadirkan bukti tambahan, saksi-saksi, serta saksi ahli untuk menguatkan gugatan.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×