JEMBER, Pelitaonline.co – Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember diakhir tahun 2021 kemarin di 59 Desa rupanya banyak menimbulkan polemik baru di Masyarakat.
Diantara pemberhentian sepihak RT dan RW. Bahkan tanpa ada alasan dan diganti oleh orang yang disinyalir sebagai pendukung Kades terpilih, sehingga hal ini memicu kecurigaan publik.
Demikian dikatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Allan Yusfi Habibi kepada Pelitaonline.co saat dikonfirnasi, Sabtu (29/1/2022)
Dikhawatirkan, karena arogansi Kades baru, dan kalau memang itu terjadi, Kades telah melanggar Permendagri, No 18 tahun 2018, pasal 8, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. .
“Pasal 8 ayat 4 dan 5 bahwasannya, Kalau RT/RW itu masa jabatannya 5 Tahun, bisa menjabat 2 periode, dan apabila ada RT/RW yang berhenti sebelum 5 tahun, kemudian ada tujukan langsung dari Kades, itu tidak sah,” terang pria yang akrab disapa Alfan ini.
Oleh karenanya, laniut Alfan, RT/RW hanya bisa diganti sebelum habis masa jabatannya, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena hukuman pidana 5 tahun penjara atau hasil musyawarah lingkungan.
Alfan menjelaskan, karena status RT/RW itu hanya mitra Pemerintahan Desa (Pemdes), bukan bagian dari perangkat Pemerintah desa. Sehingga Kades tidak bisa memberhentikan mereka secara sepihak.
“Contohnya, Dispendukcapil selaku mitra dari Komisi A yang ditunjuk Bupati, tentunya kita DPRD tidak bisa memecat kepala Dispendukcapil, soalnya kita mitra, kan gitu,” kata, Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pemberhentian itu terjadi lanjut Alfan, dikarena banyak RT/RW yang ada di Kabupaten Jember tidak memegang Surat Keputusan (SK), akibatnya mereka tidak bisa menggugat, jika terjadi kesewenang-wenangan Kades.
“Dengan kata lain, SK tersebut dipegang oleh Kepala Desa, jadi ketika ada pergantian secara sepihak, mereka tidak bisa komplain, karen SK nya aja mereka tidak tahu, kan lupa dilantiknya tanggal berapa,” terangnya.
Padahal, kata Alfan, sejak 27 Juli Tahun 2021, RT/RW telah memperoleh jaminan sosial kesehatan dan Ketenagakerjaan, ketika memperoleh musibah yang membutuhkan perawatan, mereka akan memperoleh layanan rumah sakit secara penuh.
“Dan yang meninggal dunia mereka akan memperoleh tunjangan kurang lebih Rp 42 juta, Apabila Persyaratannya lengkap dan itu salah satu syaratnya adalah melampirkan SK, kalau SKnya tidak dipegang, kan tidak bisa dicairkan,” jelasnya
Oleh karena itu, Alfan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember untuk mengintruksikan, seluruh Kades agar memberikan salinan SK kepada RT/RW yang ada diwilayahnya.
“Khususnya desa yang baru selesai Pilkades yang mengganti RT/RW nya. Kan dilaporkan ke DPMD, dan DPMD meminta SK salinan pergantian RT/RW, supaya kita tahu alasannya,” katanya
Oleh Karenanya sambung Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 ini, pihaknya mendorong DPMD segera menyelesaikan persoalan ini, untuk menciptakan suasana Pemdes yang sehat aman dan kondusif. (Awi/Yud)