JEMBER, Pelitaonline.co – Perwakilan Penambak Rakyat asal Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi B DPRD Jember, Selasa (15/3/2022)
Rombongan yang tergabung dalam Perkumpulan Penambak Rakyat (PPR) Gumukmas ini, mengeluhkan soal keinginan Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Jember, supaya pengusaha Tambak Udang di Pantai Selatan memiliki Izin usaha.
“Sementara kita melakukan perizinan masih terbentur dengan persyaratan, karena perizinan masih menggunakan sistem OSS (Online Single Submission), yang disana menghendaki adanya Sertifikat, sementara yang kita punya hanya hak kelola,” ujar Ketua PPR Gumukmas Nawawi usai RDP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Menurutnya, menggunakan sertifikat ini sangat memberatkan Penambak kecil. Seharusnya Pemkab Jember harus bisa mengakui izin hak kelola yang dibuat oleh desa, pengusaha tambak kecil tidak diberatkan.
“Atau paling tidak, di naikan di HGU, karena pengusaha tambak yang ada di sana sudah lama, ada yang sejak 2015,ย ada juga yang lebih lama dari itu,” kata Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi ingin jika Pemkab Jember ingin menertibkan dan menghendaki adanya perizinan, maka harus dilakukan secara adil, mengingat pengusaha kecil juga pasti akan keberatan, dengan syarat perizinan itu.
“Kalau memang mau ditertibkan, maka harus ditertibkan semua, jadi jangan karena dulu begini, jadi tidak bisa begini, nggak bisa begitu,” jelasnya
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, rencana penertiban sepadan pantai, memang bagus, tetapi akhirnya rencana itu menjadi buah simalakama bagi Pemkab.
“Mau ditertibkan sesuai aturan, rakyat harus dibela, mau dilonggarkan banyak aturan-aturan yang harus ditertibkan lagi,” katanya
RDP kali ini sambung David, memang masih belum lengkap, karena memang tidak menghadirkan Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.
“Dan Persatuan tambak ini baru mengutarakan keinginannya, tadi dari Dinas Perikanan memang sudah menyampaikan, kalau mereka juga bagian dari binaan Dinas Perikanan, yang biar bagaimanapun harus tetap diperjuangkan,” terangnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perikanan Kabupaten Jember Sugiarto, menjelaskan bahwa para penambak ini, harus punya izin usaha, jika mereka tidak punya, tentunya perlu di pertanyakan.
“Dan penambak penambak ini menduduki sepadan pantai, dan secara aturan itu tidak diperbolehkan. Karena itu daerah vegetasi untuk mencegah adanya Tsunami, maupun ombak besar,” katanya
Oleh karena itu, kata Sugianto, Pemkab Jember ingin menertibkan sepadan pantai ini, supaya kembali pada fungsinya, sementara para penambak nantinya akan relokasi.
“Kami sedang siapkan relokasinya, supaya mereka bisa membuat usaha tidak di sepadan pantai lagi, setelah itu kita urus Izinnya, lalu kita HPL kan.” Tandasnya. (Awi/Yud)