BerandaBeritaKetua Komisi A : Tidak Ada Persoalan Apapun Soal PTSL di Desa...

Ketua Komisi A : Tidak Ada Persoalan Apapun Soal PTSL di Desa Garahan

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Desa Garahan, Kecamatan Silo, Selasa (02/03/2021).

Menurut Tabroni ketua Komisi A, Sidak dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat khususnya tentang Program Pendaftaran Tanah Sistem Langsung (PTSL) tahun 2020.

” Kami tidak menemukan penyimpangan apapun, PTSL di desa Garahan sudah berjalan dari tahun 2020 berjalan dengan baik, tinggal meneruskan saja sampai selesai,” Ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan terkait bidang tanah yang belum ada sertifikatnya agar segera didaftarkan, seperti yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyuluhan yang sudah dilakukan ke desa.

Sementara Penjabat (Pj) Kepala Desa Aris, memamg desa Garahan sebelumnya mendapat program PTSL sebanyak 4129 sertifikat bidang tanah dari BPN di tahun 2020. Namun terselesaikan sebanyak 1929 sertifikat.

“Sementara sisanya akan diselesaikan di tahun 2021 bukan berhenti di situ, dan kedatangan komisi A adalah untuk mengkonfirmasi terkait dengan PTSL tahun 2020-2021,” Jelasnya.

Aris juga menerangkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di lapangan yang sering terjadi adalah soal luasan tanah, saat dilakukan pengukuran fisiknya terkadang tidak sesuai dengan bukti fisik yang dimiliki.

” Sehingga untuk mengatasi persoalan itu harus dilakukan konfirmasi ulang kepada pemilik,” Tandasnya (Yung/Ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini