BerandaBeritaKajari Jember, Musnahkan BB dari 74 Kasus Hasil Kejahatan

Kajari Jember, Musnahkan BB dari 74 Kasus Hasil Kejahatan

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Barang Bukti (BB), sebanyak 69.354 butir pil Koplo, 73.143 pil jenis Dextro, Sabu-Sabu 8,9 gram dan Uang Palsu senilai 2,1 juta serta Handphone, Sajam serta Cosmetic dari 74 kasus hasil kejahatan dimusnahkan.

BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Jember dan perwakilannya di halaman Kejari Jember, Kamis (18/2/2021)

Forkopimda yang hadir di antaranya PLH. Bupati Jember Hadi Sulistyo, Danyon 509 Letkol. Inf. Syafrinaldi, Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto H Manurung, Kasatreskoba Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dan beberapa unsur lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) Prima Idwan Mariza mengatakan, pemusnahkan BB merupakan hal biasa yang dilakukan secara berkala. Untuk Kejari Jember sendiri pemusnahan dilakukan dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan.

“Hari ini kami memusnahkan BB dari 74 kasus kejahatan yang sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang sudah diputus pengadilan, hal ini dilakukan karena BB tersebut sudah tidak berfaidah, sehingga kalau dibiarkan di dalam gudang, dikhawatirkan rusak atau hilang,” ujar Kajari.

Kajari juga menyatakan, bahwa tidak semua BB yang ada di kejaksaan dilakukan pemusnahan, ada beberapa BB yang tidak dimusnahkan karena masih bisa dilakukan pelelangan.

“Masih ada BB yang tidak dimusnahkan, karena masih bisa di lakukan proses lelang, dimana hasil dari lelang ini, uangnya akan dimasukkan ke dalam kas negara,” pungkasnya. (Yung/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini