Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Jumlah Guru Sekolah Swasta Se-Indonesia Terancam Berkurang

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda saat dengar Pendapat dengan Mendikbud (foto: Istimewa)

JAKARTA, Pelitaonline.co – Seleksi para guru yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, terkesan semrawut.

Mengingat, dalam pelaksanaan seleksi  Guru PPPK tahap I dan II,  banyak guru dan kepala sekolah swasta yang lolos seleksi. Ini menjadi sorotan, karena berimplikasi pada migrasi ke Sekolah Negeri

Demikian kata Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda saat  Rapat Kerja dengan Kemendikbud Ristek dan Evaluasi Program Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Persiapan Program Kerja TA 2022, serta tindak lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN PPPK, Rabu (19/01/2022).

Menurutnya, dampak serius yang akan terjadi, dalam pelaksanaan seleksi PPPK ini, akan terjadi penurunan jumlah guru di sekolah swasta,” Sebagai konskuensinya, sekolah swasta akan mengalami krisis guru/kepala sekolah yang memiliki kompetensi tinggi,” ujar Saiful.

Selain itu, para guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi di sekolah negeri akan terancam tidak bisa mengajar, kerena usia mereka tidak masuk untuk daftar PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Guru honorer di sekolah negeri yang berpuluh tahun mengabdi dan tidak lolos passing grade terancam tidak lagi bisa mengajar,” jelasnya

Saiful juga menyoroti, masalah  penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai belum cukup untuk memenuhi  gaji dan tunjangan 1 Juta Guru PPPK.

“Sebab, kepala daerah yang masih ragu membuka formasi  sesuai kuota, khawatir membebani anggaran mereka. Meski sudah disosialisasikan bahwa angaran Guru PPPK sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” terangnya.

Menanggapi Hal tersebut Muhamad Nur Purnamasidi anggota Komisi X menegaskan perlu ada evaluasi menyeluruh dengan formulasi baru, agar tidak terjadi lagi problematika yang sama dalam pelaksanaan seleksi di tahap I dan II.

“Semua problem seleksi di dua tahap itu harus diurai dan dicari akar masalahnya, jangan sampai terulang lagi untuk seleksi tahap ke III.” Ungkapnya.

Legislator Dapil Jatim IV Jember Lumajang yang karib di sapa Bang Pur ini mendesak Kemendikbudristek RI untuk lebih tegas lagi, bukan sekedar mendorong, tetapi kebijakannya harus dipatuhi serta dijalankan.

“Jangan berlindung di balik alasan, hal itu bukan kewenangan kami, tetapi menjadi ranah Menpan RB, BKN, Depdagri ataupun lainnya.   Tetapi harusnya berposisi dan menjalankan peranan sebagai orang tua bagi Guru Honorer,” tagasnya

Polisi dari partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyatakan bahwa perlu dirumuskan terobosan kebijakan, dalam bentuk ketentuan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hukum , agar guru honorer swasta yang lolos seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.

“Meski demikian kami juga memberikan apresiasi atas capaian keberhasilan serta kinerja mittra kerjanya itu, utamanya dalam aspek penyerapan anggaran yang mencapai 95,38%,” jelasnya

Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa seleksi tahap tiga bukanlah akhir dari tahapan seleksi pengangkatan Guru PPPK. Sebab hal itu akan berlanjut di tahun-tahun mendatang sesuai formasi yang dibutuhkan.

“Anggaran untuk Gaji dan tunjangan Guru PPPK melalui DAU tidak akan bisa berubah untuk alokasi lainnya. Karena sudah di kunci, kita bangun sistem alokasi/peruntukan anggarannya sedemikian rupa.” Tandasnya. (Red/Sumber Rilis)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa