
Peresmian Titik Jemput Angkutan Daring, Dipertanyakan
JEMBER, Pelitaonline.co – Peresmian titik jemput angkutan daring di kawasan Stasiun Jember yang dikelola oleh Koperasi Giat Bersama Sejahtera (GSB) dan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, terkesan terburu-terburu dan diduga melanggar Aturan.
Lantaran koperasi yang telah berbadan hukum itu belum mengantongi izin resmi tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) seusai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor PM 118 Tahun 2018.
Diketahui, bukan hanya peresmian titik jemput, hari itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara GSB dengan aplikator.
Informasi yang diperoleh, izin ASK itu masih dalam proses pengajuan di Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, dan hingga diresmikan masih belum turun.
Ditengarai, peluncuran titik jemput dan penandatanganan PKS dilakukan lebih awal karena berkejaran dengan waktu. Karena Bupati Hendy hampir memasuki masa cuti.
Yang pertanyaan besar, apakah boleh menerabas aturan menteri perhubungan?
Bupati Hendy Siswanto di konfirmasi terkait hal itu, tak menjelaskan secara gamblang apakah koperasi mitra pemkab tersebut telah mengantongi izin atau belum, dan terkesan gamang.
“Insyaallah sudah memiliki izin,” ujarnya, seusai melakukan peresmian titik jemput di Stasiun Jember.
Sementara itu, Bendahara Umum Dewan Perwakilan Pusat Himpunan Usaha Daring, Riko Suroso, menerangkan peresmian yang menanggalkan izin, dikarenakan ada permintaan dari penyedia jasa yang mengklaim telah melakukan konsolidasi.
“Kalau ini sampai tidak segera diindahkan, nanti aplikasi yang kena,” ucapnya.
Namun, Riko mengaku telah membicarakan hal itu dengan Dinas perhubungan (Dishub) Jember dan Dishub Jawa Timur, kendati peresmian digelar sebelum izin keluar.
“Jadi ini sudah berproses dan memang itu aturannya. Kami telah mengikuti regulasi yang ada,” tutur pria yang juga sebagai konsultan Koperasi GSB tersebut.
Nur Andrito Febriawan, Area Operasional Manager Go-Jek, perusahaan aplikator yang menjadi mitra koperasi, mengaku bahwa penandatanganan perjanjian ini berpacu dengan waktu.
“Yang ketahui, izin ASK sampai masih belum ada. Dan masih diusahakan. Mungkin bisa ditanyakan ke koperasi,” ucapnya.
Menilik Permenhub PM 118 Tahun 2028, perizinan ASK diatur pasal 11 ayat 1. Pasal itu menyebutkan, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan ASK.
Sedangkan pada pasal 13 ayat 1 pada beleid yang sama menyatakan, izin ASK itu bisa berupa izin baru, pembaruan masa izin atau perubahan dokumen izin.
Diketahui, Izin baru akan turun dua bulan setelah pengajuan yang dilakukan awal September, saat koperasi tersebut kali pertama dibentuk. Dalam rentang waktu normal, harusnya izin itu baru keluar awal November mendatang.
Artinya, setelah Hendy memasuki masa cuti kampanye setelah mencalonkan kembali sebagai bupati. (Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News