JEMBER, Pelitaonline.co – Menyamakan atau mensejajarkan tembakau pada kelompok zat adiktif seperti Sabu dan Ganja, RUU Kesehatan sama halnya, mengkriminalisasi petani tembakau dan patut dilawan.
Hal itu dikatakan Mahmudi Sekjen JAPTI diacara Deklarasi dukungan Prabowo untuk Presiden RI 2024 di dusun Krajan desa/Kecamatan Kencong yang dihadiri oleh Ratusan petani Tembakau se – Tapal kuda dan Mataraman, Minggu (11/6/2024).
Apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan ini disahkan, maka secara tidak langsung petani tembakau dan maupun pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) masuk dalam kategori kriminal layaknya penanam ganja.
Itu tertuang di dalam RUU kesehatan pasal 154 yang isinya pemerintah mengelompokkan tembakau sebagai kategori narkoba. Adapun tembakau tersebut dikelompokkan yang sama dengan berbagai zat adiktif lainnya, yaitu narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Padahal, tembakau sendiri merupakan salah satu industri yang menopang perekonomian indonesia dengan mampu menyumbang 10 persen APBN Negara,” ujar Mahmudi.
Patut diketahui tegas pria asal Kabupaten Lamongan ini, kinerja industri hasil
tembakau di negara Indonesia pada tahun 2020 mencatatkan kontribusi terhadap APBN pada sebesar 10,11 persen.
“Penerimaan cukai di sepanjang tahun tersebut, mencapai Rp205,68 triliun rupiah dengan proporsi terbesar yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp170,24 triliun rupiah atau naik sebesar 3,24 persen,” terangnya.
Disisi lain, masyarakat Indonesia yang bergantung dengan industri tembakau sekitar 6 juta jiwa. Artinya, bukan hanya petani tembakau yang dirugikan tetapi akan berdampak pada Stakeholder yang lainnya.
“Oleh karena itu, kami akan mengadakan perlawanan, terutama kami dari Jaringan Petani Tembakau Indonesia (JAPTI), ada kepastian agar RUU ini tidak diketok (disahkan).” Tandas Mahmudi. (Yud)