
JEMBER, Pelitaonline.co – Menyikapi libur Lebaran Idul Fitri 1442 H dimasa Pandemi Covid 19 Bupati Jember Hendy Siswanto keluarkan beberapa Kebijakan, Selasa (11/5/2021).
Kebijakan tersebut berbentuk Instruksi yang harus dilakukan oleh seluruh unsur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, untuk meminimalisir kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Inilah Instruksi yang dikeluarkan Bupati Jember ke beberapa instansi seperti Dinas Pariwisata, Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Instruksi Bupati Jember selanjutnya kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dan Dinas Kesehatan dan rumah.
Isi Instruksi Bupati ke Dinas Pariwisata, pertama Instruksi, agar melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor.
Kedua, menerapkan protokol Kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Ketiga Untuk daerah dengan zona orange dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.
Instruksi kepada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten yakni Kecamatan dan Desa pertama, secara masif dan terus menerus melaksanakan pengecekan di lapangan untuk mencegah kerumunan masyarakat.
Kedua, secara optimal menjaga dan mengatur lalu lintas orang dipusat – pusat keramaian (mall, pasar, stasiun). Ketiga, bertindak secara tegas, humanis dan tidak ragu-ragu untuk batasi, bahkan membubarkan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Keempat, beri tauladan sikap perilaku sehari-hari melalui kegiatan internal dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan. Selanjutnya, bersatu padu, kompak, solid bersama-sama menjaga Kabupaten Jember selama bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021
Sedangkan Instruksi kepada Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meliputi, agar meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktifitas publik yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan masa ditempat fasilitas umum.
Diantaranya, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).
Instruksi Bupati Jember berikutnya, kepada Dinas Perhubungan, untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point bersama-sama TNI dan Polri selama bulan Bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Selanjutnya, instruksi Bupati kepada Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, agar melakukan upaya lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Instruksi Bupati Jember kepada Bagian Kesejahteraan Masyarakat, supaya menghimbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol Kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Selanjutnya, Instruksi Bupati Jember kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, agar supaya, Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi antara lain, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Untuk Pemberlakuan PPKM Mikro lanjut Hendy, diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. Ketiga, menghimbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol Kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Keempat, Masyarakat yang melakukan perjalan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama bulan Ramadhan, menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri.
Maka Camat, Lurah dan Kepala Desa melalui Posko Desa/Kelurahan, menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas.
Dan instruksi Bupati Jember yang terakhir kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit, agar melalui kegiatan promotif agar mengintensifkan kembali protokol Kesehatan dan upaya penanganan Kesehatan.
Seperti, membagikan masker dan menggunakan masker yang baik benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Kedua, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina.
Ketiga, Koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
Bupati melakukan hal itu, karena dikhawatirkan akan membentuk klaster baru di masyarakat, untuk itu Hendy berharap, agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten, untuk menuju kehidupan new normal.
“Sehingga mampu menjalankan kegiatan ekonomi, kehidupan sosial dan membangun peradaban baru yang lebih baik.” Pungkas Bupati mengakhiri (Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News