JEMBER, Pelitaonline.co – Persoalan penetapan tersangka kasus pemotongan Honor Covid-19 dan aliran dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Jember sebanyak 107 Miliar Mohammad Djamil, menjadi perhatian Ormas Tolak Penjajahan Idiologi Bangsa (Topi Bangsa).
Ketua Topi Bangsa Baiquni Purnomo ketua yang akrab disapa Gus Baiqun ini menilai, penetapan tersangka Djamil atas penyalahgunaan SK (Surat Keputusan) adalah Framing Penguasa. Pasalnya, saat itu Mantan Plt Kepala BPBD jabatannya sebagai hanya Plt.
“Sedangkan, Pembuat SK itu kan Bupati yang menandatangani, pengusulnya adalah Kepal Bagian (Kabag) Hukum dan Sekretaris daerah, kenapa sekarang Dia (Djamil) yang dipermasalahkan, ini kan jadi aneh,” ujarnya, saat Topi Bangsa RDP bersama Dewan DPR Kabupaten Jember para ahli hukum seperti ahli hukum, dan Administrasi serta pihak Kepolisian, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu, ketua Topi Bangsa yang juga Pengasuh Majelis Al Ghofilin ini mendorong DPRD agar mengawasi kinerja Eksekutif dan juga membela hak-hak rakyat. “Bagaimanapun Djamil ini posisinya sebagai rakyat yang harus mendapatkan hak dan keadilan,” terangnya.
Gus Baigun juga berharap, kasus yang menimpa Djamil ini, jangan sampai terulang lagi di Kabupaten Jember. Karena menurutnya, kasus itu menjadi Fenomena yang lucu, seperti dikatakan pepatah “Maling Pitik di Besbes, Maling Ferari atau Sapi dibiarkan”.
” Keuangan Negara kita sudah seperti sekarang ini, lek seng dihukum koyok ngene-ngene kabeh, yo rugi negoro (kalo yang dihukum kayak gini semua rugi negara),” cetusnya.
Sementara itu, Mohammad Djamil mengaku tidak pernah menikmati apa kabar yang sudah tersebar luas dan juga menggunakan kanal-kanal yang telah di tetapkan dalam perundang-undangan untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Karena saya meyakini bahwa saya tidak pernah mempunyai niat untuk berbuat jahat dan tidak pernah berbuat kejahatan ini dan tidak pernah menikmati kejahatan itu.” Katanya usai RDP di halaman gedung DPRD didampingi Kuasa Hukumnya. (Dig/Yud)