Gudang Satwa di Bekasi Digerebek, 11 Ular Sanca Hijau Dilindungi Disita Petugas

Lukman Hakim

June 3, 2026

3
Min Read

Pelitaonline.co, JAKARTA – 3 Juni 2026.
Operasi gabungan penegakan hukum berhasil membongkar dugaan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di sebuah gudang satwa di Kota Bekasi. Dalam operasi yang berlangsung dari 30 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 11 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam kondisi hidup.

Petugas mengamankan 11 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam kondisi hidup.

Operasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan tersangka berinisial D.Y. dkk. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dit Tipihut, Balai Gakkum Jabalnusra, BKSDA DKI Jakarta, PUSPOM TNI, KORWAS PPNS, dan Baintelkam, setelah mengantongi izin penggeledahan resmi dari Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca Juga :  Larang Mahasiswa Asal Jember di Jogja Mudik, Bupati Faida Kirim Bantuan

Kronologi Penggeledahan
​Saat penggeledahan dilakukan, petugas mendapati dua pekerja gudang berinisial S.Y. dan N.J. Berdasarkan identifikasi ahli dari BKSDA Jakarta, ditemukan 11 ekor ular sanca hijau yang berstatus dilindungi, serta beberapa reptil lain yang tidak masuk kategori dilindungi.

​Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial H.M. yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Melalui sambungan telepon, H.M. sempat mengklaim bahwa satwa-satwa miliknya memiliki dokumen resmi, namun ia tidak dapat menunjukkan bukti tersebut kepada penyidik. Akibatnya, petugas langsung melakukan penyitaan.

Modus Operandi dan Jaringan Perdagangan
​Kedua pekerja gudang kini telah dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Jakarta di Salemba untuk dimintai keterangan. Sementara itu, 11 ekor ular sanca hijau yang disita langsung dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.

Baca Juga :  Antisipasi Gagal Panen, Wabup Jember Djoko Susanto Tekankan Pentingnya Asuransi bagi Petani

​Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti percakapan digital, terungkap bahwa H.M. memiliki keterkaitan erat dengan tersangka utama, D.Y. Jaringan ini diduga menggunakan modus operandi sebagai berikut:
Pemesanan:
D.Y. memesan satwa dilindungi kepada H.M.
Pengumpulan:
H.M. mengumpulkan satwa melalui jaringan pekerja dan mitra, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Penampungan:
Satwa disimpan sementara di gudang Bekasi sebelum didistribusikan.

Penyidik menemukan bukti bahwa gudang milik H.M. sebelumnya telah memasok sebanyak 103 ekor satwa dilindungi untuk kepentingan D.Y. dan pihak lainnya. Aktivitas komunikasi dan transaksi haram ini diketahui telah berlangsung sejak awal tahun 2026

Rencana Tindak Lanjut
​Melihat terpenuhinya unsur alat bukti yang kuat, penyidik berencana meningkatkan status hukum H.M. menjadi tersangka dalam waktu dekat. Saat ini, aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melayangkan surat pemanggilan terhadap H.M. untuk pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan.

Baca Juga :  Ketua Topi Bangsa : Selamat HUT Bhayangkara ke 77 dan Kapolres Jember ke 42

Kasus ini menjadi atensi serius dari aparat penegak hukum sebagai langkah nyata dalam melindungi keanekaragaman hayati dan memberantas tuntas sindikat perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia. (Red)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×