
JEMBER, Pelitaonline.co – Beberapa hari lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyiarkan pencabutan Izin Usaha pertambangan, perhutanan dan perkebunan, guna menertibkan kembali sumberdaya alam negara.
Namun, dari siaran yang telah disiarkan tersebut, Presiden Republik Indonesia tidak memaparkan nama-nama perusahaan pertambangan yang izinnya dicabut, sehingga pemerintah pusat sendiri terkesan masih belum transparan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember Dyno Suryandoni dalam rilisnya yang diterima Pelitaonline.co. Senin (10/1/2022).
Oleh karena itu, GMNi Jember mendesak pemerintah pusat, harus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Paseban Kecamatan Kencong yakni PT. Agtika Dwi Sejahtera (ADS).
“Presiden Joko Widodo harus segera mencabut IUP milik ADS yang ada di Desa Paseban Kecamatan Kencong,” kata Dyon.
Dyon menerangkan, dari 2.078 IUP mineral dan batu bara yang telah dicabut oleh pemerintah, karena tidak beroperasi, seharusnya hal itu juga berlaku bagi perusahaan tambang pasir besi di Kecamatan Kencong.
“Sampai saat IUP PT ADS ini belum di cabut, padahal diterbitkan sejak tahun 2009. Namun hingga hari ini perusahaan tersebut belum melakukan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA),” ujarnya.
Dyon juga khawatir kalau PT. ADS ini ternyata lepas dari pantauan dan pengawasan pemerintah, sehingga Izin perusahaan ini, tidak di cabut oleh pemerintah pusat.
“Presiden Joko Widodo harus transparan dengan membuka nama-nama perusahaan yang Izinnya dicabut. Hal-hal yang terjadi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember sangat mungkin juga terjadi di daerah lainnya,” bebernya.
Dyon pun menilai, pemerintah mencabut izin tersebut tidak lebih dari sekedar penertiban. Artinya perusahaan pemegang IUP yang bermasalah hanya akan ditertibkan saja, sehingga mereka memiliki peluang beroperasi dikemudian hari.
“Bahkan bisa diganti dengan perusahaan lainnya. Sementara untuk rakyat ( kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan) hanya diperbolehkan mengelola aset negara, dan diharuskan bermitra dengan perusahaan,” ulasnya.
Dan kolaborasi dengan perusahaan pertambangan kata Dyon tidak akan membuahkan hasil. Faktanya di Desa Paseban konflik sosial justru tidak terelakan. “Sehingga pemerintah pusat harus ambil langkah tegas, persoalan tambang di Kecamatan Kencong itu,” pinta Dyon.
Dyon pun mendesak pemerintah pusat agar mempublikasikan perusahaan-perusahaan tambang yang kini telah memperoleh izin, sebab masyarakat juga perlu mengetahui.
“Pemerintah harus transparan, membuka nama-nama perusahaan baru yang menggantikan atau perusahaan baru yang mengajukan izin. Kemudian data harus dapat diakses oleh publik.” Tandasnya.
Perlu diketahui sambung Dyon, Pemerintah Pusat juga telah mencabut 192 izin sektor kehutanan. Serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Hektar. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News