BerandaBeritaGegara Sering Diomeli, Suami Bunuh Istrinya

Gegara Sering Diomeli, Suami Bunuh Istrinya

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co, Solihin (36) Warga Desa Trisnogambar Kecamatan Bangsalsari di tangkap Polisi Resort (Polres) Jember lantaran diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap Buni (30) yang tak lain adalah Istrinya Hingga tewas.

Menurut KBO ( Kaur Bin Ops) Polres Jember Iptu S. Arif, SH. MH, setelah diadakan penyidikan, alasan pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban lantaran kesal sering omel bahkan memarahinya dikala pelaku menasehati.

“Informasi yang kita terima, bahwa pelaku sempat cekcok dengan korban didalam kamarnya, karena menasehati korban soal kakak iparnya yang akan menikah, sehingga pelaku kalap dan memukul (menonjok) Korban hingga pingsan,” Ujar Arif

Arif menerangkan, perbuatan pelaku tidak berhenti di situ, pelaku mengakui di saat korban siuman, pelaku masih melakukan pemukulan dan diteruskan dengan membacok menggunakan clurit tepat di kepala korban

“Ketika dipukul yang kedua, korban terjatuh bebarengan dengan pelaku, saat itulah pelaku melihat ada clurit, karena emosi memuncak, pelaku mengambil dan membacokkan ke tubuh korban dan mengenai kepala.” Terangnya.

Namun kata Arif pelaku mengakui, saat terluka, korban masih sempat berlari keluar rumah, melihat korban berlari pelaku mengejar dan terjadilah perkelahian, tetapi akhirnya korban tewas di cekik pelaku dan kepala di benturkan ke tembok setelah perkelahian.

“Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala serta luka memar akibat di benturkan dan tiga tulang dadanya patah akibat pukulan pelaku, namun pelaku sempat mohon maaf di samping jasad korban sebelum meninggalkan sendiri dirumahnya.”

Arif menyampaikan, usai melakukan pembunuhan Pelaku melarikan diri dengan berpindah pindah tempat yakni ke Kecamatan Jenggawah dan Kecamatan Tempurejo, dan berhasil di tangkap di sebelah kantor desa Tempurejo tepatnya di samping sebuah warung.

“Dari tangan Pelaku, petugas Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya Baju pelaku dan korban, timba, Clurit yang digunakan pelaku mengabisi istrinya dan Sepeda Motor.” Jelas Arif

Untuk pelaku kata Arif, pelaku di kenakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 15 Tahun Penjara. (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini