
Ardi juga menjelaskan bahwa gaji CASN (10.738 orang) diselesaikan sesuai aturan perundangan. Sedangkan untuk 2.430 tenaga Non ASN lainnya, disalurkan melalui mekanisme pengelolaan jasa lainnya (sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP No 12 tahun 2021). Mereka termasuk tenaga administrasi, penjaga malam, driver, pramusaji, dan office boy, dan akan menerima gaji mulai Januari dan Februari 2025.
Pansus Non ASN juga menemukan adanya tenaga Non ASN yang diangkat setelah tahun 2022. Ardi meminta Bupati untuk merealisasikan hal tersebut. (MMT/jempolindo)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News