
JEMBER – Kabar Gembira untuk pegawai non Asn Jember! Ribuan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sekian lama menjadi polemik, kini ada kepastian pencairan gaji mereka.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan kepastian ini setelah menerima rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu malam (22/03/2025).
Melalui akun Instagram-nya, Gus Fawait (sapaan akrab Bupati Fawait) menyampaikan bahwa rekomendasi pencairan gaji Non ASN telah diselesaikan berkat kerja keras Pansus Non ASN DPRD Kabupaten Jember dan Satgas Percepatan Pemkab Jember.
“Insyaallah, minggu depan gaji Non ASN sudah cair,” ujar Gus Fawait.
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, didampingi jajarannya, secara resmi menyerahkan rekomendasi pencairan gaji Non ASN kepada Bupati Fawait.
“Hasil kerja sama Pansus dan Satgas Percepatan Non ASN, malam ini kami serahkan rekomendasi pencairan gaji Non ASN,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menerbitkan surat resmi yang mengatur mekanisme penggajian pegawai Non ASN. Kebijakan ini berlaku selama proses penataan pegawai Non ASN secara nasional masih berlangsung.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut komitmen Bupati Fawait yang telah membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Pegawai Non-ASN. Dukungan penuh juga diberikan oleh DPRD Jember yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Non ASN.
Surat BKPSDM Jember Nomor: 800.1.2.2/1912/35.09.414/2025 tertanggal 23 Maret 2025, merinci mekanisme pembayaran gaji Non ASN berdasarkan klasifikasi tertentu. Surat yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Sukowinarno, merujuk pada laporan Satgas Percepatan (17 Maret 2025) dan rekomendasi DPRD Jember (22 Maret 2025).
Keputusan ini mendapat apresiasi dari DPRD Jember yang sejak awal mendorong solusi konkret bagi pegawai Non ASN.
Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyebut langkah ini sebagai bukti sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjamin kesejahteraan Non ASN di Jember.
“Kami ingin gaji Non ASN dicairkan sebelum Idul Fitri, sebagai kado terindah bagi ribuan Non ASN,” kata Ardi.
Ardi juga menjelaskan bahwa gaji CASN (10.738 orang) diselesaikan sesuai aturan perundangan. Sedangkan untuk 2.430 tenaga Non ASN lainnya, disalurkan melalui mekanisme pengelolaan jasa lainnya (sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP No 12 tahun 2021). Mereka termasuk tenaga administrasi, penjaga malam, driver, pramusaji, dan office boy, dan akan menerima gaji mulai Januari dan Februari 2025.
Pansus Non ASN juga menemukan adanya tenaga Non ASN yang diangkat setelah tahun 2022. Ardi meminta Bupati untuk merealisasikan hal tersebut. (MMT/jempolindo)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News