Gaji Non ASN Jember Cair? Kepastian Jelang Idul Fitri

Cak Ulil

March 24, 2025

3
Min Read
Pencairan Gaji Non ASN
Tangkapan Layar Vidio Instagram Bupati Jember

 

Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, didampingi jajarannya, secara resmi menyerahkan rekomendasi pencairan gaji Non ASN kepada Bupati Fawait.

“Hasil kerja sama Pansus dan Satgas Percepatan Non ASN, malam ini kami serahkan rekomendasi pencairan gaji Non ASN,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember tersebut.

BKPSDM JEMBER TERBITKAN SURAT RESMI

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menerbitkan surat resmi yang mengatur mekanisme penggajian pegawai Non ASN. Kebijakan ini berlaku selama proses penataan pegawai Non ASN secara nasional masih berlangsung.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut komitmen Bupati Fawait yang telah membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Pegawai Non-ASN. Dukungan penuh juga diberikan oleh DPRD Jember yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Non ASN.

Baca Juga :  PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat atas Gugatan Penghilangan Aset Daerah pada Bupati Jember

Surat BKPSDM Jember Nomor: 800.1.2.2/1912/35.09.414/2025 tertanggal 23 Maret 2025, merinci mekanisme pembayaran gaji Non ASN berdasarkan klasifikasi tertentu. Surat yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Sukowinarno, merujuk pada laporan Satgas Percepatan (17 Maret 2025) dan rekomendasi DPRD Jember (22 Maret 2025).

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×