Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap Polisi

Ricky R

January 18, 2021

2
Min Read
Ff3E8860 2Fbe 421E 8083 Fa57Fc75A525
Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Yang Ditangkap Polisi (Foto: Istimewa).

 

Jember, Pelitaonline.co – Dua pelaku penggelapan dan penipuan dengan modus menyewa kendaraan dan digadaikan, Feri Kurniawan (41) dan Muhammad Zainal Abidin (35) ditangkap polisi.

Diketahui, kedua pelaku berasal kota berbeda, Feri berasal dari desa Singonegaran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, sedangkan M. Zaenal berasal desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

“Modus kedua tersangka ini menyewa dengan harga yang disepakati, lalu digadaikan ke orang lain. Keduanya kita tangkap ditempat persembunyiannya,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021)

Faruk menjelaskan, untuk Feri mengadaikan sepeda motor merk Yamaha Xeon milik M. David Abdillah warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, tanpa sepengetahuan dari pemilik (digelapkan).

Baca Juga :  "Mulutmu Harimaumu" Ancam Ambil Istri, Mantan Pegawai Koperasi Dipolisikan

Sedangkan untuk M.Zainal menggelapkan (mengadaikan) dua kendaraan yakni sepeda motor Honda CB 150 R dan satu unit mobil APV dengan pemilik berbeda dan dalam rentan waktu tidak bersamaan.

“Untuk Sepeda motor milik Lutfi Cahyono (34) warga Perumahan Perum Sumbersari Permai, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari sedangkan mobil APV milik Muhammad Ridwan (42) warga Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.” Jelas Faruk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita amankan di Mapolsek Sumbersari guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti hasil kejahatannya.

“Barang bukti yang amankan, satu sepeda motor Honda CB 150 R dan fotokopi STNK, 1 Sepeda Motor Yamaha Xeon warna hitam putih dan satu lembar kuitansi sewa, 1 mobil APV dan kuitansi sewa.”

Baca Juga :  Banser Harus Menjadi Garda Terdepan Membela Agama, Kiai Dan NKRI

Tersangka sambung Faruk akan dijerat pasal 378 sub pasal 372 ayat KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Gik/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×