BerandaBeritaDua Pelaku Pengeroyakan Gembos Ditangkap, Empat Ditetapkan DPO

Dua Pelaku Pengeroyakan Gembos Ditangkap, Empat Ditetapkan DPO

- Advertisement -spot_img

Dani salah satu dari para pelaku (Polsek Balung for Pelitaonline.co)

 

Jember, pelitaonline.co – Unit Reserse Kriminal (Reserse) Kepolisian Sektor Balung menangkap 2 dari 6 pelaku pengeroyokan Mohammad Roifan (Gembos) warga krajan kidul desa Balung Kulon Kecamatan Balung.

Kedua pelaku yang berhasil tertangkap yakni Mohammad Wahdani (Dani) dan Gifari Maulana Fikqi (Pelajar) sedangkan empat pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) antaralain Givani, Topik, Banyu dan Roni.

Menurut Kapolsek Balung AKP Sunarto, pengeroyokan terhadap korban yang biasa di panggil Gembos tersebut berawal dari saat korban mengantarkan sepeda motor ke temennya bernama Tegar yang pada saat itu berada di rumah Dani (Pelaku).

“Hasil penyidikan, sesudah mengantarkan sepeda motor, korban berpamitan namun belum sempat melangkah, tiba-tiba Dani (Pelaku) menarik baju korban yang disertai pukulan, dan diikuti teman lainnya.” Ujar Sunarto. Jum’at (29/1/2021)

Korban tak sempat atau tak bisa melawan, lanjut Mantan Densus 88 ini, sebab ke enam pelaku secara bergantian terus memukuli wajah dan bagian tubuh lainnya hingga tersungkur.

“Begitu terbangun, pelaku bernama Dani masih memukul bagian kepala korban dengan kayu dan tepat di Pelipis.” lanjutnya, Setelah berhasil melarikan diri, korban melapor ke Polsek Balung,” Imbuhnya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pelipis yang cukup dalam dan parah, selain itu seluruh wajah korban memar (Bonyok) akibat bogeman dari para pelaku.

“Untuk Pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang secara bersama sama melakukan kekerasan barang/benda dan orang dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.” Tandasnya (Ris/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini