JEMBER, Pelitaonline.co – Susana sidang Paripurna DPRD yakni pengesahan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Jember Tahun 2023 di Aula PB. Sudirman diwarnai perdebatan.
Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwaka menilai rapat di pusat kekuasaan lembaga Eksekutif, sangat tidak elok dan kurang pas dalam etika politik.
“Memang tidak ada masalah, tapi secara etika politik tidak pas lah, wong kegiatan legislatif kok digelar ditempatnya eksekutif. Apakah tidak ada tempat lain,” katanya, saat memberikan intrupsi dalam paripurna, Rabu (24/8/2022)
Agusta mengatakan, pemindahan lokasi Paripurna di gedung milik Pemkab Jember, ditetapkan oleh empat Pimpinan DPRD saja, tanpa konsultasi dengan anggota lain.
“Kenapa tidak di konsultasikan dengan fraksi-fraksi dulu, karena kita dari 50 orang DPRD kedudukannya sama,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengaku tidak dilibatkan saat finalisasi KUA-PPAS tersebut. Sebab jadwal yang dibuat oleh pimpinan kurang jelas.
“Karena ada 2 OPD yang belum menyelesaikan itu, sehingga jadwal molor, dan kemudian diputuskan pada malam hari, karena tidak ada kejelasan, sampai kita nunggu seharian kemarin,” Imbuhnya.
Sementara, Anggota Fraksi Nasdem David Handoko Seto, menilai KUA-PPAS justru tidak mengarah pada 7 program prioritas Bupati. Itu dapat dilihat dari anggaran.
“Sektor-sektor yang menjadi prioritas, justru minim anggaran. Anggaran bidang strategis itu jauh di bawah yang lain, tidak rasional antara yang dikonsep dengan distribusi anggarannya”
Ketujuh program Bupati lanjut David yakni Ekonomi berbasis UMKM dan pertanian, pemerataan infrastruktur koneksi antar daerah untuk mengurangi kemiskinan, peningkatan SDM.
Kemudian, Optimalisasi layanan bagi pengembangan ekonomi, pelestarian lingkungan untuk penanggulangan bencana, dan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengakui bahwa, memang perapurna di gedung Pemkab tersebut baru pertama kali dilakukan, jadi wajar ada yang tidak setuju.
“Tapi memang tidak ada alternatif lain, mau ditempatkan di hotel, suasana kebatinan kita kan nggak enak, apalagi baru pulih dari pandemi, mau di hotel, mau bayar berapa ya kan,”tanggapnya
Disisi lain gedung DPRD itu juga bagian dari aset Pemkab juga, sehingga kata Itqon, pemindahan lokasi sidah paripurna di Aula PB. Sudirman tidak perlu diperdebatkan.
“Wong ini juga bukan milik Bupati kok, ini milik Pemkab, ya mungkin akan lebih kurang etis, kalau itu Pendopo, mengingat itu adalah rumah Dinas,”jelasnya
Wakil Ketua 2 DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa, tidak terlibatnya anggota Badan Anggaran, terkait finalisasi KUA-PPAS tersebut hanya mis-komunikasi saja, sebab jadwal awalnya memang pukul 09:00 waktu sekitar.
“Dan saat itu memang ada dua komisi yang belum menyelesaikan, penyelarasan dengan mitra mereka, jadi kita menunggu hasil laporan dari Komisi A dan Komisi C yang belum menyelesaikan berita acara penyelarasannya, hingga pukul 1 siang,” Jlentrehnya.
Setelah komisi melaporkan hasil penyelarasan, kemudian Banggar rapat bersama Tin Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan, kata Halim, kabar pembahasan finalisasi sudah diumumkan di grup WhatsApp DPRD.
“Mungkin, kegiatan temen-temen anggota dewan kan banyak, ada yang tidak hadir, namun secara persyaratan formil sudah memenuhi quorum,” jelasnya.
Diketahui, meski terjadi perdebatan, KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-ABBD) 2023 telah disahkan, dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Jember bersama Bupati Hendy Siswanto, dengan total anggaran Rp4,2 Triliun. (Awi/Yud)