JEMBER, Pelitaonline.co – Hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada para Kontraktor Wastafel menjadi catatan Pansus COVID – 19 .
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Pansus COVID – 19 mendesak agar Pemkab segera membayar proyek wastafel.
“Ini adalah tanggungan dari Pemkab Jember. Kami tidak menilai siapa pejabatnya, tapi ini tanggungan dari Pemkab Jember yang harus dibayar kepada rekanan, pelaksana Wastafel,” ujar Juru Bicara Pansus Covid-19 Ke-2 DPRD Jember Hadi Supa’at, Selasa (8/3/2022)
Menurutnya, Pemkab Jember supaya segera meminta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), supaya ada kepastian hukum, untuk membayar proyek Wastafel.
“Supaya Pemerintah Daerah mempunyai keberanian untuk membayar proyek wastafel,” kata Hadi
Mengingat, para kontraktor itu tetap memiliki peran dalam menekan angka Covid-19 di Jember, tentunya mereka juga berhak untuk mendapatkan upah pekerjaannya.
“Jadi barangnya udah ada, tinggal tunggu hasil audit sesuai dari kondisi yang sebenarnya,” ucap Hadi.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menilai bahwa Jember satu-satunya Kabupaten yang unik di Indonesia, mengingat DPRD tidak bisa menelusuri data pengadaan Proyek Wastafel.
“Ini kan aneh, sehingga kita tidak bisa memastikan siapa atau pihak-pihak yang bertanggung jawab, terkait anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, termasuk anggaran untuk pengadaan Wastafel,” jelasnya.
Hadi mengakui memang kewenangan DPRD hanya sebatas pengawasan, tidak sampai pada kebijakan penganggaran. Sebab hal itu hanya dilakukan oleh pihak eksekutif.
“Oleh karenanya kami memohon kepada Ketua DPRD untuk membentuk Pansus lanjutan yang ke-3 yang tugasnya untuk menggali informasi, dan mencari data, terkait dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.” Tandasnya. (Awi/Yud)