JEMBER, Pelitaonline.co – Aset Desa yang berada di kabupaten Jember, sebagian besar belum bersertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dikalangan masyarakat.
Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember, ingin supaya Pemdes segera mungkin menginventarisir asetnya, supaya memiliki legalitas hukum yang jelas.
“Iya itu sangat diperlukan, secara regulasi kan harus di sertifikat atas nama pemerintah Desa (Pemdes),” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Dispemasdes Jember Abdul Ghofur saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021)
Menurutnya, hal itu sangat diperlukan, supaya aset desa memiliki legalitas yang jelas, sebab aset desa bagian dari kekayaan yang harus diamankan, agar tidak dicuri orang lain.
“Kalau asetnya berupa tanah ya disertifikat, kalau asetnya berupa bangunan harus dilengkapi izinnya, kalau aset yang lain yang diperlukan pemeliharaan,” tambah Ghofur.
Mengingat, lanjut dia, melalui sertifikat itu, dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum maupun administrasi. Sehingga aset Desa tidak hilang.
“Karena secara administrasi juga akan dicatat, dan secara fisik juga akan terjaga, karena nantinya akan di kasih papan nama kan,” imbuh Ghofur.
Ghofur menjelaskan bahwa, seharusnya Desa sangat mudah melakukan sertifikasi asetnya, jika di wilayahnya memiliki Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).
“Seharusnya gitu, karena kalau ada PTSL kan semua tanahnya diukur,” katanya
Namun sebagian besar Pemdes di Jember, kata Ghofur belum melakukan inventarisir aset desanya, sehingga hal ini akan terus disosialisasikan.
“Sebagian ada yang sudah menginventarisir, tapi belum kita rekapitulasi, tapi sebagian besar desa memang belum mensertifikasi asetnya,” Tandasnya. (Awi/Yud)