Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Diduga Mengada ada, Kuasa Hukum Beby Akan Laporkan Kasek SMK Perikanan dan Kelautan Puger

Budi Hariyanto Kuasa Hukum Beby di kantornya memegang surat tanggapan SMK Perikanan dan Kelautan Puger dari somasi yang di kirimkannya (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Alasan, Kepala Sekolah (Kasek) Menegah Kejuruan (SMK) Perikanan dan Kelautan Puger Kuntjoro Basuki menerbitkan surat pengembalian Beby Clara Cantika Dewi Safana kepada orang tuanya, terkesan mengada-ada.

Hal itu di katakan oleh Budi Hariyanto selaku Kuasa Hukum Beby  Clara Cantika Dewi Safana saat di konfirmasi di Kantornya, Kamis (30/12/2021) yang berada di perumahan Persona Wirolegi Kecamatan Sumbersari.

Menurutnya, dasar SMK mengeluarkan Surat pengembalian Beby kepada orang tuanya sangat tidak masuk akal. Sebab yang dijadikan patokan pihak sekolah adalah surat keterangan dari CV. Baik Benur Lumajang.

“Padahal, sesuai bukti Surat pernyataan dari CV Baik Benur yang menyatakan bahwa Beby di kembalikan ke sekolah karena pelanggaran disiplin sekolah dengan meninggalkan lokasi praktek tanpa seizin Guru, terbit lima hari setelah setelah surat Pengembalian Beby ke Orang tua,” ujar Budi.

Diketahui, lanjut Budi, surat pengembalian Beby kepada orang tuanya keluar tanggal 21 Desember 2021, sementara Surat keterangan pengembalian atau selesai praktik ini terbit dan terima Beby tanggal 26 Desember 2021, Ini kan Aneh, ada Kesan di paksakan,” ucapnya.

Budi menduga, karena kasus itu sudah terlanjur diketahui oleh media, sehingga mereka berupaya atau memaksa mencari surat keterangan pemberhentian dari perusahaan tempat Beby Magang.

“Baru dibuatkan oleh pihak sekolah, la ini kan sama halnya sekolah tidak professional, seharusnya sebelum buat keputusan di siapkan dulu surat seperti ini (sambil menunjukkan Copy surat pernyataan dari CV Baik Benur),” cetusnya

Nah, jika alasan dikeluarkannya Beby, kerena pergi ke Situbondo tanpa izin dari Pihak perusahaan, kata Budi, seharusnya pihak sekolah harus bisa membuktikan itu juga secara hukum dan seharusnya sekolah mencari tahu, siapa laki-laki yang keluar bersama Beby.

“Karena ketika saya tanya ke Beby alasan ke Situbondo, kapasitasnya mengirim Benur, tentunya itu untuk kepentingan perusahaan, dan orang yang mengajak namanya Pak Jono, seorang Marketing perusahaan,” bebernya.

Artinya Beby pergi ke Situbondo, juga didampingi perusahaan tempat praktek kerja lapangan (PKL), sehingga secara tidak langsung sudah memperoleh izin. “Terus dari mana di katakan dia tidak izin,” tambah Budi.

Selain itu, soal sekolah yang mengaku tidak melakukan pemecatan terhadap Beby, hanya mengembalikan terhadap orang tuanya dan diminta untuk segera mencari tempat belajar yang baru dan kalau dalam dua bulan tidak menemukan tempat pindah, maka Beby dianggap tidak terdaftar.

“Itu menurut hemat saya hanya alibi, karena diketahui, Beby masih di bebani SPP selama dua bulan dan masih harus membayar pelatihan manajemen ikan yang baik dan bermutu sebesar Rp710 ribu, ini sekolah model apa, ini kan sama saja merampok secara halus,” katanya.

Oleh karena itu, Budi akan melaporkan kasus tersebut di Bakorwil Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Jember dan akan mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Agar di bantu mediasi, supaya nama Beby bersih, oke jika sekolah tidak mau menerima Beby, kami terima, namun nama Beby harus bersih dari tuduhan-tuduhan yang liar di luar sana, karena hal itu mengancam kondisi psikologis anak.

Sementara itu, Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger Kuntjoro Basuki saat di dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp tidak di angkat, padahal berdering bertanda panggilan masuk dan pesan Whatsapp juga tidak dibalas, hingga berita ini terbit. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa