“Janji, Bupati Jember, menunggu 4 bulan dari Sidak.Tetapi sudah hampir 6 bulan, Tak kunjung ada tindakan”
JEMBER, Pelitaonline.co – Masyarakat Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, hingga kini masih mengeluh, terkait keberadaan tambak ilegal yang berada di sepadan Pantai.
Pasalnya, tambak tersebut membuang limbahnya ke laut, sehingga merusak lingkungan. Selain itu tambak yang ada di Kepanjen juga tidak mengantongi Izin operasi dari Pemerintah.
“Ini jelas sangat merugikan bagi nelayan. Oleh karena itu, kelompok perjuangan masyarakat desa Kepanjen mengirim surat pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di Surabaya,” ujar Setyo Ramires salah seorang Pengurus Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen, Minggu (27/3/2022)
Dan tak berselang lama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur memberikan tanggapan, melalui Surat Resmi nomor: 660/12848/111.5/2021. Yang isinya bahwa, Pemerintah tidak pernah merekomendasikan izin tambak udang di sepadan Pantai Desa Kepanjen Gumukmas.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.22/MENLKH/SETJEN/SET. 1/3/2017 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran, dan atau perusakan lingkungan hidup, dan atau perusakan hutan.
Oleh karena itu, Pengaduan saudara (Kelompok Pejuang Masyarakat Kepanjen), bagian dari pengaduan lingkungan hidup, dengan teradu (perusahaan tambak) yang diduga Ilegal.
Selain itu isi Surat balasan tersebut menyebut, lanjut Setyo, penanganan pengaduan ini, sepenuhnya dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan Penanganan selanjutnya, telah dilimpahkan kepada Bupati Jember untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan Surat DLH Provinsi Jawa Timur nomor 660/12847/111.5/2021 pada tanggal 9 September 2021 tersebut.
“Namun, sampai Surat DLH Provinsi ini terbit, Bupati Jember belum melakukan tindakan apapun, meskipun pernah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Tambak Udang yang berada Desa Kepanjen dan terkesan membiarkan,” ucap Setyo.
Janji, Bupati waktu Sidak kata Setyo, menunggu satu kali panen, ataupun empat bulan, tapi sekarang sudah selesai panen dan sudah berjalan hampir enam bulan. Bahkan sampai ada Tambak yang terus membangun dan membangun.
Setyo berharap supaya, Bupati Jember Hendy Siswanto segera mengambil langkah tegas, untuk menutup Tambak Udang Ilegal di Sepadan Pantai Desa Kepanjen. “Karena ini Tambak ilegal, merusak lingkungan dan melanggar undang-undang,” jelasnya
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo mengatakan, Bupati terkesan lelet dalam menyikapi masalah Tambak Udang ilegal yang menjadi keluhan Warga Desa Kepanjen Selama ini.
“Ini sudah melanggar, Bupati harus bertindak tegas karena surat DLH Provinsi melimpahkan ke Bupati untuk menindak.” tanggapnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Jember ini menegaskan bahwa Tambak Udang yang mengantongi izin saja, masih melanggar aturan dengan membuang limbah Ke Laut.
“Apalagi perusahaan yang belum mengantongi ijin, sudah beroperasi,” Tambah Legislator yang akrab di sapa Cak Ipung ini.
Oleh sebab itu, Cak Ipung mendesak Bupati Jember segera menindak lanjuti aduan dari masyarakat ini. Karena sudah jelas banyak perusahaan tambak tidak memiliki ijin, bahkan bangunannya menyalahi aturan dan berada sepadan pantai Desa Kepanjen.
“Kalau Bupati tidak segera melakukan tindakan, Ibu Hari Putri Lestari anggota DPRD Provensi fraksi PDI perjuangan akan memanggil dinas Lingkungan Hidup provinsi dan pihak terkait,” pungkasnya. (Awi/Yud)