Bupati Jember Keberatan UU HKPD, Alfian : Regulasi itu Sudah Tepat

Ricky R

April 15, 2022

2
Min Read
Alfian Andri Wijaya (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluhkan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang digelar pekan lalu.

Karena regulasi tersebut, menurut Bupati Jember terdapat salah satu item nya yang menyulitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yakni adanya perintah pengalokasian anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Bupati Jember Hendy Siswanto, mengatakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja Pegawai agar tidak di batasi, sehingga Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember lebih leluasa.

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfian Andri Wijaya tidak sepakat dengan pernyataan Bupati Hendy Siswanto. Sebab  regulasi di Undang-Undang (UU) tersebut sudah tepat.

Baca Juga :  Kodim 0824 Sumbangkan 102 Kantong Darah untuk PMI Jember Menjelang Ramadhan

Menurutnya, regulasi ini digunakan untuk merasionalisasikan setiap penggunaan dana pemerintah. Agar APBD tidak habis hanya untuk bayar horarium pegawai. Bahkan, dimungkinkan hal itu, tidak sebanding dengan belanja modal  yang berdampak pada masyarakat.

“Ini njomplang sekali, bahkan pos Anggaran untuk belanja Pegawai dari pos APBD kita ini, saya yakin lebih dari 40 persen. Kalau kita buka, bisa lebih dari 50 persen,”ujarnya melalui voice WhatsApp, Jumat (15/4/2022)

Alfian menilai bahwa pembayaran honorarium untuk pegawai bisa dilakukan, asalkan sesuai dengan aturan dan standar kelayakan. Makanya UU HKPD  ini diperlukan, sebagai dasar penggunaan anggaran tersebut.

“supaya ada rasionalisasi penggunaan Anggaran, antar lintas pemerintah dalam memungut dan membelanjakan sumber dana pemerintah,”tambah Alfian

Baca Juga :  Tim Covid-19 Balung Gelar Sidak, Sasar Taman RTH

Politisi Partai Gerindra menilai keputusan pemerintah pusat melalui UU HKPD itu sudah tepat,  agar tidak ada pemborosan anggaran dari Pemda. Sehingga belanja pegawai harus dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

“Karena saya yakin, tidak Hanya di Jember, belanja Pegawai sudah lebih dari 40 persen, makanya saatnya semua Daerah harus berbenah dengan UU ini,” kata Alfian lagi.

Oleh karenanya, agar belanja Pegawai tidak lebih dari 30 persen APBD,  Alfian menyarankan agar Pemkab Jember hmengurangi kegiatan sereminial, yang berpotensi menghabiskan anggaran.

“Karena kegiatan yang sifatnya seremonial belaka, disemua OPD, itu ada uang lembur, dan ceperan dari tingkat Kepala dinas sampai tingkatan bawahannya. Nah ini solusinya menurut saya harus dipangkas,” terangnya

Baca Juga :  Harga BBM Naik, Desa Perlu Antisipasi Ancaman Inflasi dan Krisis Pangan

Lebih lanjut, Alfian menjelaskan peran Badan Anggaran DPRD Jember juga harus lebih optimal, untuk mengawasi dan memangkas penggunaan Anggaran, yang berpotensi memberikan ceperan bagi Pegawai. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×