Biaya PTSL yang Diberikan Kepada Pemdes Gumukmas Terkesan Tertutup

Ricky R

March 22, 2021

2
Min Read
Ketua Pokmas PTSL desa Gumukmas Nuril Anwar saat di wawancarai di Balai desa (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Biaya Pendaftaran Tanas Sistematis dan Lengkap (PTSL) yang harus diberikan kepada Pemerintah Desa Gumukmas terkesan tertutup. Bahkan, sepertinya sengaja tidak dipublikasikan.

Sekedar informasi, setiap pemohon (Warga Gumukmas) untuk menyertifikatkan tanahnya, melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Gumukmas sebesar Rp300.000.

Pasalnya, hingga kini dari setiap pemohon, yang dimaksudkan, pembagian dana gotong royong dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL kepada Pemdes Gumukmas, belum bisa diketahui masyarakat.

“Jadi itu bukan ranah untuk dipublikasikan,” Ujar Ketua Pokmas PTSL Desa Gumukmas Nuril Anwar saat ditemui di Kantor Kepala Desa, Senin (22/3/2021)

Menurutnya, hal tersebut sebenarnya menjadi  tanggung jawab Pokmas PTSL terhadap Pemdes.”Jadi kita itu punya pertanggung jawaban ke Kepala desa, ohh ke desa,”Tambah Nuril

Baca Juga :  Bupati Situbondo Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan dasar hukum anggaran Rp300.000 yang harus dibayar oleh pemohon, melalui kesepakatan bersama warga ketika Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pokmas PTSL dan tergantung lokasi.

“Kita ada komunitas,  se Kabupaten hanya ada 9 desa, ada batas bawah ada batas atas. Sehingga kita tinggal lihat lokasi jauh dekatnya dari BPN ke lokasi PTSL, kesepakatan itu dengan warga, sosialisasi ada,” tegasnya

Diketahui, dalam Peraturan Bupati  Jember nomor 6 tahun 2018 tentang, beban pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Lengkap dan Sistematis, di pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa, biaya gotong royong dari masyarakat pemohon PTSL yang dipergunakan, sesuai hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL.

Baca Juga :  UNARS Boleh Mendaftar Beasiswa Situbondo Berjaya, Bupati Karna : Tapi Ada Syarat Yang Harus Tercukupi

Selanjutnya, ditetapkan paling banyak sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah), untuk setiap obyek bidang tanah PTSL, akan tetapi tidak termasuk biaya penerbitan akta tanah. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×