
JEMBER, Pelitaonline.co – Kelengkapan Berkas Legal dari bank Bukopin (tergugat) belum lengkap, menyebabkan, sidang gugatan yang diajukan Feny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin, kembali dilanjutkan Minggu depan.
“Ini jangan hanya disebut namanya saja ya, seharusnya disebutkan posisinya sebagai Pimpinan Cabang Bank Bukopin Jember. Karena yang digugat PT nya,” kata Hakim Ketua Totok Yanuarto, SH., MH. setelah membaca berkas surat kuasa tergugat, Selasa (2/11/2021).
Selain ada kekeliruan berkas kuasa hukum, juga belum lengkapnya berkas yang menjadikan perkara dengan nomor 91/Pdt.G/2021/PNJmr kembali ditunda.
Kuasa hukum Feny Febriyanti (penggugat) Ihya Ulumiddin mengatakan bahwa, sidang lanjutan perkara gugatan perdata senilai 2 triliun Bank Bukopin tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
“Tadi, majelis hakim sempat memeriksa surat kuasa dari bagian legal Bank Bukopin perlu perbaikan, kemudian dilanjutkan penentuan hakim mediator yang kita serahkan kepada majelis hakim dan dipilih Hakim Mediator Naibarho,” kata Udik sapaan akrabnya.
Di ruang mediasi masih kata Udik, hakim mediator mengecek kehadiran, baik penggugat atau tergugat yakni dari Bank Bukopin. Namun yang tidak hadir turut tergugat 1 yakni dari Notaris dan turut tergugat 2 Kantor Lelang (KPKNL Jember).
“Sidang, dilanjutkan Selasa depan, tanggal 9 Nopember, untuk mediasi dengan memanggil kembali, sementara turut Tergugat 1 dan 2 juga dipanggil, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma),” terangnya.
Udik menambahkan, pihaknya tetap berpedoman sesuai gugatan yang sudah dimasukkan sejak awal dan berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan tetap profesional, jujur, terbuka, obyektif dan adil.
“Kami percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki integritas dan obyektif serta profesional demi keadilan yang harus ditegakkan,” Pungkasnya.
Sementara, Legal Bank Bukopin Cabang Jember, saat hendak diwawancara awak media enggan memberikan komentar, “Bukan kuasa, bukan kuasa,” ucapnya lantas nyelonong pergi menghindari media. (Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News