
JEMBER, Pelitaonline.co – Solihin harus berurusan dengan hukum, lantaran kepergok Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, hendak selundupkan Okerbaya,
Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15:00 sore.
Petugas mengetahui ulah pelaku, ketika hendak menyelundupkan obat keras berbahaya (okerbaya) kepada warga binaan bernama Junaidi, menggunakan lis kaca yang terbuat dari batang Almunium dan ditutup plastik.
“Sebanyak 28 butir yang coba diselundupkan pelaku melalui lis kaca yang terbuat dari batang Almunium,,” ujar Kasi Kamtib Lapas Kelas II A Jember Andri Setiawan
Menurutnya, Junaidi sebelumnya beralasan memesan lis kaca kepada Solihin. Namun ternyata, melalui barang tersebut pengiriman Okerbaya di lakukan.
“Berkat kejelian petugas pelaku berhasil diamankan dan kemudian, langsung diserahkan ke pihak Resnarkoba Polres Jember. Pelaku mengaku sebagai saudara kandung Junaidi,” bebernya
Menanggapi hal tersebut, Anggota Reserse Narkoba Polores Jember Aiptu Dodik Cahyono menjelaskan bahwa obat yang hendak diselundupkan pelaku berjenis Trihexypenydyl.
“Pelaku masih kita tetapkan sebagai saksi saja untuk sementara,” tandasnya (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News