
JEMBER, Pelitaonline.co – Pelaksanan Sidang Paripurna yang dikuti secara online (daring) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember pada masa pandemi memang cukup berbeda yakni secara online dan tatap muka.
Hal itu, guna menjaga protokol kesehatan. Salah satunya, saat Rapat Paripurna Penetapan Perda Perubahan Atas Perda Nomor.3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember yang di gelar pada Rabu (5/1/2022).
Dalam rapat Paripurna yang berlangsung pada pukul 11: 22 hingga 13:05 tersebut, rupanya belasan anggota DPRD yang mengikuti melalui Video Conference tersebut tidak mengaktifkan kamera.
Terlihat, sebagian ada yang mengaktifkan sebentar lalu dimatikan lagi, selain itu ada yang tidak menghidupkan kamera sama sekali, bahkan hanya memasang foto saja.
Pantauan dari layar monitor yang ditampilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, hanya Saiful Anwar dan Nyoman Aribowo yang cukup lama, menyalakan kamera.
Diketahui yang mengikuti rapat secara teleconference, diantaranya dari Kodim 0824, Sekretaris DPRD Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bappeda Kabupaten Jember.
Selanjutnya yang dari anggota Dewan yakni, Dewi Asmawati, Alfan Yusfi, Trisandi Apriana, Sugiyono Yongky Wibowo, Syaful Anwar , Haryatik, Danang Kurniawan, Nyoman Aribowo, Abd. Aziz, Gembong Konsul Alam, Mujiburihman Sucipto, Ardi Pujo Wibowo dan Mohmad Holil Asyari.
Sementara, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan bahwa dalam paripurna kali ini, dihadiri atau yang mengikuti rapat secara tatap muka sebanyak 22 anggota dewan dan 17 dewan melalui teleconference.
“Jadi, ada 39 anggota dewan yang mengikuti rapat Paripurna kali ini dari total semuanya yakni sebanyak 50 anggota” tanggapnya
Memang dalam paripurna ini lanjut Itqon, ada beberapa anggota dewan yang mengikuti dari via zoom, ada pula yang tidak mengaktifkan kamera. Hal itu tidak menyalahi tata tertib anggota DPRD.
“Memang tidak ada di tatib (tata tertib), karena tatib kita bukan mengantisipasi pandemi, tatib kita disusun sebelum pandemi,” terangnya.
Itqon menilai bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna ditetapkan berdasarkan putusan pimpinan. Artinya bila mereka mengakses aplikasi Zoom meeting, maka hal itu dianggap hadir.
“Karena memang 50 anggota tidak boleh hadir semua, karena memang tidak boleh berkerumun dalam suasana pandemi, jadi tidak ada yang di langgar, dari 17 peserta yang mengikuti teleconference ada sekitar 6 hingga 7 orang yang mengaktifkan kamera.” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News