Bea Cukai dan Kemendag Berhasil Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

Ricky R

May 12, 2022

2
Min Read
Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil gagalkan 81ribu liter Minyak goreng yang akan di ekspor ke Timur Leste (foto: Dok Humas Kemendag)

SURABAYA, Pelitaonline.co – Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022).

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir berlabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen  dan Tertib Niaga yang  juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri.

Baca Juga :  PMI Jember Bantu Periksa Suhu Tubuh Pengendara Di Pos Penyekatan

Veri juga menerangkan bahwa Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi  dan  kerjasama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami  mengucapkan  terima  kasih  dan  memberikan  apresiasi  yang  sebesar-besarnya  kepada Kepolisian RI,  Kejaksaan, dan Ditjen  Bea  Cukai  dalam  melakukan  penegakan  hukum  di  bidang perdagangan,” ucapnya.

Veri menambahkan, kegiatan hari ini merupakan implementasi dari  MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendag  Sihard Hardjopan Pohan mengungkapkan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

Baca Juga :  Gus Jaddin, Cucu KH Achmad Shiddiq Talangsari Deklarasi Calon Bupati Jember

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau  denda paling banyak Rp5 miliar.” Tandasnya. (Yud/Rilis Kemendag)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×