Batas Umur Pencalonan Presiden: Kontroversi dan Harapan Demokrasi Indonesia

Ricky R

July 22, 2025

5
Min Read
batas umur pencalonan presiden, pemilu Indonesia, demokrasi, Mahkamah Konstitusi, politik muda, regenerasi politik, UU Pemilu, kontroversi MK, usia calon presiden

Mengapa Batas Umur Pencalonan Presiden Jadi Isu?

Batas umur pencalonan presiden sering dianggap sebagai bentuk “ageism” atau diskriminasi usia. Menurut Bivitri Susanti, pengajar hukum dari Jentera, batas usia bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka. Artinya, aturan ini seharusnya fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Namun, ada alasan mengapa batas umur pencalonan presiden tetap dipertahankan:

  • Kematangan politik: Usia dianggap mencerminkan pengalaman dan kesiapan memimpin.
  • Budaya feodal: Di Indonesia, usia sering dikaitkan dengan kearifan dan otoritas.
  • Stabilitas kepemimpinan: Batas usia diharapkan mencegah calon yang dianggap kurang berpengalaman.

Namun, di sisi lain, batas umur pencalonan presiden dinilai menghambat regenerasi. Generasi muda, yang kini semakin aktif di politik, merasa terpinggirkan. Apalagi, di era digital, banyak figur muda seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (saat terpilih di usia 38) membuktikan kapasitas kepemimpinan mereka.

Baca Juga :  Heatsink Adalah Pendingin Prosesor, Begini Cara Kerja dan Kegunaannya

Putusan MK 2023: Membuka atau Memutar Balik Demokrasi?

Putusan MK pada 2023 jadi sorotan utama. Batas umur pencalonan presiden yang awalnya kaku di 40 tahun kini punya pengecualian. Calon di bawah 40 tahun boleh maju jika punya pengalaman jabatan publik. Putusan ini dianggap membuka ruang bagi figur muda, seperti Gibran Rakabuming, yang kala itu menjadi kandidat cawapres meski belum 40 tahun.

Namun, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyebut putusan ini problematik dan cacat hukum.

Mengapa kontroversial? Pakar hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan ini bisa merusak reputasi MK. Ia khawatir politik bisa mengendalikan konstitusi, melemahkan demokrasi. Sementara itu, Sukri Tamma dari Universitas Hasanuddin menyebut putusan ini membuat demokrasi Indonesia rapuh. Jika batas umur pencalonan presiden terus diubah seenaknya, publik bisa kehilangan kepercayaan pada institusi hukum.

Baca Juga :  Forum Tenaga Honorer PGRI Jember Gelar RDP di DPRD, Ini yang Diminta

Data Trending: Apa Kata Publik?

Berdasarkan pantauan di media sosial X pada 2025, isu batas umur pencalonan presiden masih ramai dibahas. Banyak warganet yang mendukung penghapusan batas usia, dengan alasan demokrasi harus inklusif. Namun, ada pula yang khawatir jika batas usia dihapus, figur yang belum matang secara emosional bisa memimpin.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×