
JAKARTA, Pelitaonline.co – Walaupun sudah diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring, tetapi masih banyak guru yang meninggal dunia akibat covid 19.
Rilis data PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) menyebutkan sebanyak 1.244 guru meninggal dari 18 provinsi di Indonesia. Tiga provinsi dengan kematian guru tertinggi ialah Jawa Tengah sebanyak 311 guru, disusul Jawa Timur sebanyak 306 guru dan Jawa Barat sebanyak 281 guru.
Lambatnya program vaksinasi menjadi penyebab utamanya. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan di laman vaksin.kemkes.go.id menyebutkan sebanyak 2.254.310 tenaga pendidik yang telah diberikan vaksin dosis 1.
“Ini artinya hanya mencapai 6,5 persen dari target vaksinasi dosis pertama” simpul M. Nur Purnamasidi Anggota Komisi X DPR RI yang akrab dipanggil Bang Pur ini. Jum’at (13/8/2021) dikonfirmasi Via Telepon.
Menyedihkan lagi, lanjut Bang Pur, untuk vaksinasi dosis kedua baru tercapai 1.800.267 tenaga pendidik atau baru 5,22 persen dari target.
Oleh karena itu, Dia meminta kepada Kemendikbudristek memberi perlindungan pada guru dalam melaksanakan tugasnya di tengah Pandemi ini.
“Pemerintah perlu mendorong Kemendikbudristek untuk bersinergi dengan Kementerian Kesehatan beri perlindungan dengan percepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tutur Bang Pur.
Selain itu, Dia juga berharap Kemendikbudristek lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya vaksin. “Sebab perubahan perilaku karena kesadarannya, lebih efektif dibandingkan dengan keterpaksaan,” tambah dia.
Tenaga Guru Honorer Lebih Rentan Tertular
Meskipun pemerintah menetapkan sebagian besar daerah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), namun guru-guru masih diminta untuk datang ke sekolah.
Laporan F. Noa dalam Media Indonesia, (10/08 2021), menyebutkan bahwa para guru sering diwajibkan untuk absen, melakukan persiapan pembelajaran, sampai melaksanakan pertemuan daring pun seringkali dilakukan di sekolah.
Keterbatasan akses terhadap sarana dan prasarana pengajaran di rumah masing-masing menyebabkan guru harus menggunakan fasilitas di sekolah.
“Kemendikbud Ristek harus terus melakukan pengawasan ketat di daerah guna menyelesaikan masalah tersebut,” terang Bang Pur.
Alfian Putra Abdi melaporkan dalam Tirto.id (11/06/2021) bahwa Guru honorer berada pada posisi yang sulit karena tidak memiliki bargaining power untuk memilih bekerja dari rumah.
Mereka tidak memiliki cukup daya untuk melaksanakan PJJ dari rumah karena keterbatasan biaya, bahkan penghasilan mereka berkurang selama pandemi.
Selain itu, mereka juga mudah dipecat ketika jumlah dana yang dikumpulkan sekolah untuk memberikan upah tidak memadai, misalnya karena orang tua tidak sanggup membayar uang sekolah, atau karena jumlah peserta didik yang menurun.
“Sebagai anggota Komisi X DPR RI saya mengingatkan Kemendikbudristek untuk mengeluarkan kebijakan pelindungan terhadap guru honorer yang rentan dipecat selama pandemi ini,” Pungkasnya. (Red)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News