BerandaBeritaBandar Dan 2 Cantrik Tjap Jie Kie Pasar Hewan Balung Diamankan Polisi

Bandar Dan 2 Cantrik Tjap Jie Kie Pasar Hewan Balung Diamankan Polisi

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co- Perjudian Tjap Jie Kie yang berada di area pasar Hewan Balung di grebek oleh satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balung, senin (4/1/2021) Kemaren.

Terlihat, dalam penggrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan Bandar, Dua orang Cantrik atau pembantu Bandar beserta peralatan yang digunakan sebagai perjudian.

Bandar yang diamankan yakni Harsono (56) warga Jalan Tidar, Lingkungan Kalikotok, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari selaku Bandar.

Sedangkan Kedua Cantriknya, Jasmen (56) Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji dan Sanah (55) warga Dusun Curah Mluwo, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji,

Sementara peralatan judi Tjap Jie Kie sebagai alat bukti yakni 1 buah papan Tjap Jie Kie, 1 banner berlogo tiga macam gambar, 3 buah bola, 2 buah kantongan warna hitam, 1 bedak bayi, kain warna orange.

Kapolsek Balung Ajun Komisaris Polisi Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021) di kantornya mengatakan, penggrebekan perjudian tersebut berawal dari Informasi dari warga yang resah dan merasa terganggu.

” Selain alat bukti yang di gunakan untuk perjudian, kita juga mengamankan sejumlah uang kertas senilai Rp.1,3 juta rupiah.” Ujar Mantan Densus 88 tersebut saat di konfirmasi di kantornya, Rabu (6/1/2021) di Kantornya.

Kapolsek berpangkat balok tiga di pundaknya menerangkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Kepolisian Sektor Balung.

” Untuk tersangka akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP, subsider 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. Jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.” Tandasnya (Gik/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini