Bandar Dan 2 Cantrik Tjap Jie Kie Pasar Hewan Balung Diamankan Polisi

Ricky R

January 6, 2021

2
Min Read

Jember, Pelitaonline.co- Perjudian Tjap Jie Kie yang berada di area pasar Hewan Balung di grebek oleh satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balung, senin (4/1/2021) Kemaren.

Terlihat, dalam penggrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan Bandar, Dua orang Cantrik atau pembantu Bandar beserta peralatan yang digunakan sebagai perjudian.

Bandar yang diamankan yakni Harsono (56) warga Jalan Tidar, Lingkungan Kalikotok, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari selaku Bandar.

Sedangkan Kedua Cantriknya, Jasmen (56) Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji dan Sanah (55) warga Dusun Curah Mluwo, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji,

Sementara peralatan judi Tjap Jie Kie sebagai alat bukti yakni 1 buah papan Tjap Jie Kie, 1 banner berlogo tiga macam gambar, 3 buah bola, 2 buah kantongan warna hitam, 1 bedak bayi, kain warna orange.

Baca Juga :  SPMB 2025 Gantikan PPDB: Transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru di Indonesia

Kapolsek Balung Ajun Komisaris Polisi Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021) di kantornya mengatakan, penggrebekan perjudian tersebut berawal dari Informasi dari warga yang resah dan merasa terganggu.

” Selain alat bukti yang di gunakan untuk perjudian, kita juga mengamankan sejumlah uang kertas senilai Rp.1,3 juta rupiah.” Ujar Mantan Densus 88 tersebut saat di konfirmasi di kantornya, Rabu (6/1/2021) di Kantornya.

Kapolsek berpangkat balok tiga di pundaknya menerangkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Kepolisian Sektor Balung.

” Untuk tersangka akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP, subsider 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. Jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.” Tandasnya (Gik/Yud)

Baca Juga :  Tim Alap-Alap Polres Jember Bubarkan Balap Liar, 9 Motor Roda 2 Diamankan
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×