Bagai Sapi Perah, Setiap Minggu Disuruh Bayar 35 Ribu, Driver Online “Wadul” ke DPRD

Ricky R

August 8, 2022

2
Min Read
DPRD Jember dan Dishub Gelar RDP bersama Driver Online RDP, Senin 8 Agustus 2022 (foto : Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Perwakilan Driver Go-Jek, Shopee dan Grab adukan pungutan sebesar 35 ribu oleh Koperasi yang bermitra dengan perusahaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/8/2022)

Mereka mengaku, Koperasi tersebut melakukan Pungutan sebesar 35 Ribu setiap Minggu dan sudah berjalan selama Lima Tahun (hingga sekarang) dan tanpa ada manfaat yang jelas dan hanya memberikan beban pada Driver.

“Pungutan itu menjerat Driver dan kontribusi pada kepada Driver tidak ada, Koperasi nya macam-macam yang bermitra dengan Fendor Go-Jek, Grab termasuk Shopee,”ujar Pembina Forum Komunikasi Jember Online Bersatu Eko Prihastomo, usai RDP di halaman gedung DPRD Jember.

Baca Juga :  Berpakaian Adat Jawa, SMPN 4 Tanggul Tampil Apik di Lomba Paduan Suara Tingkat Pelajar

Kalau dulu terang Eko karena berkaitan dengan Peraturan Menteri Nomer 118, tapi sekarang sudah ada kelonggaran dari Pemerintah, seperti Koperasi, UMKM juga sudah ada kelonggaran, termasuk ijin angkutan sewa khusus.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya menilai, akar dari persoalan itu akibat Aplikator perusahaan yang terkesan tertutup dalam pengelolaan manejemen keuangan. Sehingga uang yang telah dipungut dari para driver online, pemanfaatannya tidak jelas.

“Untuk kesejahteraannya para driver kah, itu tidak terbuka, seharusnya Koperasi itu memaparkan, pungutan ini untuk anggota, la ini yang belum jelas,”imbuhnya

Selain itu kata Agus,tarif angkutan ini juga tidak jelas, sebagai pengawas yang mewakili Pemerintah, pihaknya akan menentukan tarif Trasnportasi yang tentunya harus disepakati  Aplikator, Driver Go-jek, Grab dan Shopee dan berdasarkan aturan dan Item yang ada

Baca Juga :  Dilema BLT DD di Tengah Wabah Covid-19

“Nanti kita akan tetapkan ketentuan tarif, karena selama ini ketentuan tarifnya berbeda-beda,” katanya.

Mengingat, Perusahaan pusat telah memasrahkan ketentuan tarif, terhadap Aplikator daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Oleh karena itu pasti tarif akan berbeda-beda.

“Jadi ketentuan tarif berbeda-beda, karena pusat memasrahkan kepada daerah terkait ketentuan tarif itu, jelas, nanti tarif Jember beda dengan Lumajang, bondowoso maupun Situbondo,” terang Agus.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono, meminta seluruh perusahaan Transportasi Online agar segera mengirim dokumen iuran yang di pungut dari anggota dalam kurun waktu Dua Minggu.

”Soalnya para driver Dimintai selama Lima Tahun ini tidak tahu keperuntukannya untuk apa, anggota hanya setor saja, tidak merasakan manfaatnya,”terangnya

Baca Juga :  Cek Pajak Banten: Wajib Tahu Cara Terbaru, Cepat, dan Mudah di 2025

Menangapi hal itu, Trans Manager Go-Jek Jember Nanang akan mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah daerah, terkait masalah iuran sebesar 35 ribu para driver ini. “Ya kita mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah lah,” Tandasnya seakan enggan diwawancari. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×