Mengenal Arti Desersi dalam Dunia Militer dan Contohnya

Ricky R

August 14, 2026

5
Min Read
Memahami Arti Desersi dalam Aturan Hukum Militer

ENSIKLOPEDIA – Jakarta, 14 Agustus 2026. Dunia militer selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dan kepatuhan penuh. Namun, beberapa oknum prajurit terkadang nekat meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Memahami arti desersi sangat penting untuk mengetahui batas pelanggaran hukum prajurit. Pelanggaran berat ini memiliki dampak sangat serius bagi tatanan pertahanan negara.

Oleh karena itu, setiap institusi angkatan bersenjata menerapkan aturan ketat. Mereka selalu menindak tegas setiap bentuk tindakan pembangkangan dinas. Artikel ini membahas secara santai namun mendalam mengenai batas tindak pidana tersebut.

Memahami Arti Desersi dalam Aturan Hukum Militer

Secara garis besar, arti desersi adalah tindakan prajurit yang melarikan diri dari kesatuan. Prajurit tersebut sengaja meninggalkan kewajiban dinas tanpa izin atasannya. Pelanggaran disiplin berat ini jelas bukan sekadar tindakan bolos kerja biasa.

Baca Juga :  Religi Adalah Sistem Sosial: Bagaimana Agama Mengatur Kehidupan Masyarakat

Selain itu, tindakan ini mencerminkan pengingkaran terbuka terhadap sumpah setia prajurit. Seseorang yang kabur dari satuan telah merusak kepercayaan rakyat dan negara.

Dalam hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI), tindakan membolos selama 30 hari berturut-turut pada masa damai tergolong pidana. Sementara itu, batas ketidakhadiran pada kondisi perang jauh lebih singkat, yaitu lebih dari 4 hari.

Ketentuan KUHPM dan Desersi pada Masa Damai

Aturan hukum di Indonesia memuat regulasi ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Penjelasan mengenai arti desersi secara rinci tertuang jelas dalam Pasal 87 KUHPM.

Pasal tersebut membagi pelanggaran disiplin militer ini ke dalam beberapa kategori utama:

  • Pergi untuk selamanya guna menghindari kewajiban dinas atau menghindari bahaya perang.
  • Menyeberang ke pihak musuh atau masuk ke dinas militer negara lain secara ilegal.
  • Meninggalkan kesatuan tanpa izin lebih dari 30 hari dalam situasi masa damai.
  • Tidak hadir tanpa izin lebih dari 4 hari ketika negara dalam kondisi perang.
  • Sengaja membolos agar tidak ikut menjalankan perintah perjalanan dinas militer.
Baca Juga :  Memberdayakan UMKM, PKT Unmuh Jember Hasilkan MOU

Oleh sebab itu, hakim pengadilan militer memakai acuan pasal ini saat mengadili tersangka. Unsur kesengajaan pelaku menjadi kunci utama dalam penetapan vonis hukuman.

Perbedaan Antara Mangkir Biasa dan Desersi

Masyarakat umum sering merasa bingung membedakan antara pelanggaran mangkir dan tindak desersi. Padahal, pemahaman mengenai arti desersi memiliki batasan waktu dan sanksi yang berbeda.

Mangkir merujuk pada ketidakhadiran prajurit tanpa izin dalam jangka waktu singkat. Pelanggaran mangkir belum mencapai batas waktu 30 hari berturut-turut pada kondisi damai.

Sanksi untuk tindakan mangkir biasanya berupa hukuman disiplin internal atau penahanan ringan. Sementara itu, tindak desersi sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana militer.

Baca Juga :  Mursid : Hidup Adalah Pengabdian

Oleh karena itu, status pelanggaran seorang prajurit berubah drastis setelah melewati 30 hari. Perubahan status ini membuat pelaku menghadapi ancaman pemecatan dan hukuman penjara.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×