JAKARTA, Pelitaonline.co – Ketua Umum DPP Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Dr. Gulat ME Manurung, MP,C.IMA,ย menjawab dugaan tuduhan melindungi cukong kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Menurutnya, Apkasindo itu adalah Asosiasi Petani, sebagai profesi petani (manusianya) bersifat NIRLABA (tidak komersial) dan juga tidak dipungut iuran. Asosiasi yang berdiri 2 tahun yang lalu ini dan mempunyai cabang di 146 Kabupaten/Kota dari 22ย Provinsi seluruh Indonesia.
“‘Kami tidak mengenal istilah cukong, yang datang itu adalah petani sawit Rakyat dengan membuktikan surat keterangan kepemilikan lahan sesuai peraturan. Masak kita tolak ? Bukan kah organisasi masyarakat itu harus berguna untuk masyarakat ?,” ujar Gulat, di Jakarta, Minggu (13/02/2022).
Kemudian, Fungsi Asosiasi Apkasindo, sesuai dengan Visi dan Misi nya adalah mengedukasi anggotanya (pembinaan) dan berfungsi seperti jembatan dan payung untuk “berteduh” baik dari segi aspek Agronomis, supaya menerapkan good agricultural practice (GAP).
Seperti jangan membakar, menggunakan pupuk an-organik dan pupuk Organik secara seimbang, menganjurkan supaya membayar pajak, mengedepankan keselamatan kerja, jangan memanen sawit mentah, menganjurkan supaya berkelompok (poktan atau koperasi).
“Kami juga menyarankan agar bermitra dengan perusahaan serta menjembatani permasalahan petani ke pemerintah terkait regulasi. Misalnya masalah wajib Sertifikasi ISPO, sawit dalam kawasan hutan atau masalah konflik horizontal,” ujarnya.
Selain itu, juga berfungsi menjembatani, arahan kebijakan Pemerintah terkait regulasi terkait aspek agronomis/budidaya kelapa sawit) ke petani, melawan kampanye negatif, dan lain-lain yang bersifat ke SDM petani. ” Ini semua bagian dari fungsi advokasi, kren kan APKASINDO ?,” katanya.
Intinya lanjut Gulat, kalau masalah kepemilikan lahan si petani, baik itu non kawasan hutan maupun kawasan hutan yang tidak ada urusannya ke Asosiasi, itu tidak memiliki hak atau/dan kuasa atas lahan anggota nya tersebut.
Terkait Program kata Gulat, Asosiasi ini juga sangat membantu negara dengan mengurai permasalahan yang ada sesuai regulasi. Sebab saat ini, menurut catatan, petani yang mengajukan diri untuk diselesaikan melalui gerbong UUCK sangat teramat minim.
“Hal ini, dikarenakan karena petani tidak memahami prosedurnya, beda dengan korporasi yang memiliki manajemen dan tim legal,” tegas Gulat.
Apkasindo juga selalu berupaya menghimbau, baik melalui acara-acara maupun melalui media. Supaya anggota dan petani sawit pada umumnya tidak membuka lahan di kawasan yang bukan peruntukannya, terkhusus setelah terbitnya UUCK November 2020.
“Karena yang diakomodir dalam UUCK melalui PP No 24/2021 adalah yang eksisting tertanam sebelum November 2020, Itupun sifatnya Ultimum Remedium (mengedepankan penyelesaian administrasi dan denda). Jadi dimana salahnya?.” tanyanya.
Sementara, dari 3,4 juta hektar sawit dalam kawasan se Indonesia, Asosiasi ini hanya mampu membantu pemerintah menyiapkan data petani seluas 22.200 ha atau hanya 0,00647 persen.
“Ya, hanya segitulah kemampuan kami menyiapkan data sesuai amanah UUCK dan turunannya, sisanya kami serahkan ke pemerintahlah,” jlentrehnya.
Perihal Pelang Nama yang di pasang tersebut sambung Gulat, itu sebagai tanda bahwa kebun tersebut sudah didata, untuk administrasi resolusi sawit dalam kawasan hutan (ultimum remedium) sesuai dengan UUCK dan sebagai pengingat supaya jangan melakukan ekstensifikasi karena datanya sudah kami rekam dan kunci.
“Untuk plang nama, saya sudah perintahkan ke 22 Provinsi, Apkasindo tidak ada beban biaya sepeserpun, alias gratis. Jika petani dalam kawasan hutan ini diakomodir melalui UUCK, kan akan sangat membantu keuangan negara dari denda yang diamanahkan PP 24/2020,” ungkapnya.
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, ketika diminta tanggapan, menjelaskan bahwa Apkasindo berdiri dan tegak lurus untuk membela hak-hak petani, ini bukan semata soal kepemilikan lahan, tapi untuk semua hak dan kewajiban petani.
“Jadi kalau ada problem, Apkasindo memberikan Advokasi hukum. Bagaimana agar petani mendapatkan perlindungan dan penghormatan yang layak secara hukum. Petani mesti harus dilindungi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tandasnya. (Gus/Yud)