Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Jatim No 8 Tahun 2015

Anggota Komisi A DPRD Jatim Lailatul Qodriyah sosialisasikan perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. (foto; Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Lailatul Qadriyah, sosialisasikan Perda Provinsi Jatim no 8 tahun 2015, tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang juga mengatur pengelolaan BUMDes, perubahan atas Perda no 13 tahun 2013.

Menurutnya, pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim ini di sosialisasikan, karena selama ini terlihat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering dipolitisasi, menjelang pesta demokrasi.

“Selama ini keberadaan BUMDes memang menjadi ajang politik Desa, baik itu politik pencitraan maupun politik menjatuhkan terutama  saat masa transisi dan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), “ujar Lailatul saat sosialisasi Selasa (18/5/2021) di Aula hotel Aston Jember.

Melalui Perda tersebut, diharapkan hal itu tidak terjadi lagi, supaya keberadaan BUMDes lebih mandiri sesuai pada tugas pokok dan fungsinya.

“Ini menjadi bagian dari telaah kami, sehingga ke depan keberadaan BUMDes tidak bisa ditarik ulur perpolitikan di Desa, kebijakan terkait BUMDes tidak berubah dan bisa mengikat dan lebih mandiri,” tambahnya

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini mengaku, saat ini lebih fokus melakukan sosialisasi ketimbang kontrol dan sanksi. Lantaran, Perda perubahan ini masih belum terserap dengan baik, karena banyak masyarakat yang belum tau keberadaan BUMDes.

“Terutama akses anggaran BUMDes, dan selama ini masyarakat juga belum merasakan keberadaan BUMDes,” katanya.

Melalui Perda kata Laila, keberadaan BUMDes bisa dirasakan secara ekonomi, dengan indikator kesejahteraan rakyat akan meningkat, “Diharapkan nanti desa menjadi berdaya, desa lebih menarik daripada Kota,” ucapnya.

Diketahui, beberapa perubahan pokok yang diatur dalam Perda Provinsi Jatim no 8 tahun 2015, perubahan atas Perda Provinsi Jatim no 13 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

a. Peningkatan pembentukan dan pemberdayaan BUMDes, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk memfasiliti pembentukan dan pembinaan BUMDes Upaya ini dilakukan karena keberadaan BUMDes saat ini sudah menjadi salah satu instrumen untuk melakukan pemberdayaan perekonomian masyarakat

b. Pembinaan pasar desa, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan pemberdayaan serta peran desa sebagai wadah aktifitas perekonomian serta media pertumbuhan ekonomi di desa

c. Pendampingan diaturnya tentang pendampingan akan menjadi landasan yang kuat bagian Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat untuk memfasilitasi pelaksanaan pendampingan yang secara trinis akan dilakukan secara berjenjang bersama-sama dengan Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh pendamping yang terdiri dan Perangkat Daerah tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat dan/atau pihak ketiga.

Hal ini penting mengingat keberadaan pendampingan merupakan salah satu faktor penentu berhasilnya pelaksanaan program program pendampingan di masyarakat

d. Pemberian penghargaan, hal ini diatur sebagai bentuk komitmen serta perhatian dari Pemerintah Provinsi untuk memberikan penghargaan (and kepada pihak-pihak yang nantinya dianggap berhasil dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, yaitu diantaranya adalah Lurah. Kepala Desa, perangkat desa dan/atau aparat kelurahan lembaga kemasyarakatan pendamping dan/atau perorangan, kelompok/komunitas, dan pelaku usaha.

e. Pembiayaan, dimasukkannya alternatif sumber pembiayaan melalui APBN dan BUMDes menjadi upaya bagi Pemerintah Provinsi serta masyarakat untuk mendapatkan alternatif pilihan yang cukup banyak suk melaksanakan program-program pembiayaan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. (Rir/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa