Ada Apa, Surat Permohonan Hibah Tanah Ada, Kepala BPN Jember Ahyar Tarfi, Sebut Tidak Ada?

Ricky R

May 20, 2022

3
Min Read
Surat permohonan Hibah Tanah milik Pemkab Jember Dari BPN Jember (Foto: Istimewa)

Ketua DPRD : Pelepasan Aset Pemkab Jember Belum Final. SEKDA Jember, proses persetujuan Bupati atas permohonan hibah sesuai dengan peraturan

JEMBER, Pelitaonline.co – Tuan Tanah meminta tanah, mungkin itu kata-kata yang tepat bagi pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

Mengingat, lembaga vertikal ini terkesan mengemis ke Bupati Jember dan meminta hibah sebuah tanah yakni Lapangan Talangsari seluas 13.640 meter persegi yang notabene statusnya milik Pemkab.

Permintaan hibah tersebut, terkuak dalam surat yang masih ditandatangi oleh Kepala Kantor BPN Jember Sugeng Muljosantoso, Nomor 1369/35.09/2021. Perihal permohonan hibah tanah milik Pemkab Jember, untuk digunakan  sebagai Kantor baru.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Hadi Supa’at mengakui memang ada beberapa instansi yang mengajukan surat permohonan hibah, kepada Pemkab Jember. Mulai dari Polres, BPN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah mulai di Banmus.

Baca Juga :  Paduan Suara SMPN 1 Sukorambi Tampil Memukau di Apel Hari Santri 2024 Jember

“Dalam pembahasan Banmus akan di bentuk Pansus terkait permohonan itu (hibah). Namun dalam proses itu, kami menolak, karena masih bulan puasa, sehingga ditunda setelah lebaran. masalah aset mitranya komisi C,” tanggapnya, Jum’at (20/5/2022).

Bahkan menurutnya, Bupati Jember Hendy Siswanto jangan gegabah dan terburu-buru menghibahkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada instansi lain. Apalagi, kepada lembaga vertikal seperti BPN.

“Kita akan kehilangan aset cukup banyak, apalagi hal itu menyangkut wilayah horizontal milik Pemkab Jember dan sampai sekarang tidak ada pembahasan lanjutan,” terangnya.

Artinya, lanjut anggota DPRD yang akrab disapa Cak Gondrong ini, DPRD tidak serta merta melepas aset daerah begitu saja. Apalagi yang meminta hibah adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) yang statusnya lembaga linier milik Negara.

Baca Juga :  Berkas Kuasa Tak Lengkap, Legal Bank Bukopin Nyelonong Hindari Media

“Saya kira, anggaran di BPN mencukupi lah, tidak perlu meminta hibah, kepada Pemkab Jember,” kata Cak Gondrong.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan Persetujuan Pemkab Jember terhadap permohonan pelepasan Lapangan Talangsari oleh BPN tersebut belum final, karena masih dibahas dulu di Legislatif.

“Hemat saya, jalan surat bupati tersebut masih sangat panjang di DPRD” ucapnya.

Justru, saat dikonfirmasi Pelitaonline.co Kepala Kantor BPN Jember Ahyar Tarfi, berdalih tidak mengetahui, bahkan, Dia menyebut tidak Ada, perihal surat permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten  Jember.

“Sorry, nggak tahu saya. Nggak ada, oke  Assalamualaikum.” Tandasnya dengan kalimat yang bernada cetus dan langsung menutup telepon WhatsAap seperti ada yang ditutupi.

Baca Juga :  Wujud Syukur, Pengurus IKSPI Kera Sakti Ranting Jenggawah Bagi-bagi Sembako

Sekedar informasi, Ahyar Tarfi menggantikan Sugeng Muljosantoso menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Jember sejak pada tanggal 16 Maret 2022.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano dihubungi melalui pesan whatsApp, dengan tegas menyatakan, semua proses persetujuan Bupati atas permohonan hibah Lapangan Talangsari sesuai dengan peraturan.

“Semua dokumen administrasi sudah sesuai dengan Permendagri 19/2016” jawabnya singkat lewat pesan whatsApp kemarin malam 19 Mei 2022. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×