Pelitaonline.co, JEMBER – 27 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) resmi memulai pelaksanaan perdana inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), Jumat (26/06/2026).
Bertempat di Kantor Dispendukcapil Jember, program ini hadir sebagai langkah nyata untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam melakukan perubahan dokumen kependudukan.

Inovasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember saat peluncuran MPP Mini di Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu.
Dekatkan Layanan, Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pada pelaksanaan perdana ini, sebanyak dua orang pemohon langsung mengikuti proses persidangan penetapan pengadilan di Kantor Dispendukcapil. Dengan adanya sistem ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik mendatangi instansi yang berbeda secara terpisah.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa sidang penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan ini nantinya akan digelar secara berkala.
”Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” ujar Bambang.
Mekanisme Pengajuan yang Lebih Mudah dan Efisien
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat kini cukup mengajukan permohonan melalui dua jalur:
– Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember
– Kantor Kecamatan di wilayah masing-masing
Jika melalui kecamatan, petugas akan meneruskan berkas persyaratan langsung ke Dispendukcapil. Mekanisme satu pintu ini dirancang untuk menghemat waktu, tenaga, serta biaya perjalanan masyarakat.
Rincian Biaya Perkara yang Transparan
Selain kemudahan akses, inovasi PASTI MAPAN juga menawarkan transparansi dan efisiensi biaya perkara resmi dari Pengadilan Negeri Jember:
– Biaya Perkara Awal: Rp240.000
– Pengembalian Sisa Biaya : Rp30.000
– Total Biaya Bersih : Rp210.000
Pembayaran dilakukan secara resmi melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga seluruh proses dipastikan transparan dan akuntabel.
Perbedaan Pembetulan vs Perubahan Dokumen
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Saputro juga mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan mendasar dalam penanganan dokumen kependudukan:
– Pembetulan Dokumen: Berlaku untuk kesalahan redaksional yang tidak mengubah makna identitas (misal: salah ketik satu huruf pada nama atau ejaan). Proses ini bisa langsung diselesaikan di Dispendukcapil sepanjang dokumen pendukungnya lengkap.
– Perubahan Dokumen: Berlaku untuk perubahan yang bersifat substantif (misal: ganti nama secara keseluruhan). Proses ini wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri sebelum dokumen baru diterbitkan.
“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan, seluruh proses dapat difasilitasi. Harapan kami, pelayanan ini benar-benar mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkas Bambang.
Melalui sinergi strategis ini, Pemkab Jember berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
(LHK)








