ADVERTORIAL – JAKARTA, 26 Mei 2026. Tujuh warga negara asing (WNA) asal China kini berstatus tersangka setelah tertangkap tangan terlibat dalam praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa ketujuh WNA tersebut diduga memegang peranan penting dalam manajemen teknis operasional tambang ilegal itu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen dan proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, sosok kunci di balik operasi ini — yakni aktor intelektual sekaligus pemodal utama — berhasil lolos saat penggerebekan berlangsung. “Petugas tengah memburu pemodal yang tidak berada di tempat saat operasi digelar. Kami juga telah mengusulkan langkah pencekalan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri,” tegas Dwi, Sabtu (16/5/2026).
Lokasi Masuk Kawasan Hutan Lindung
Operasi yang melibatkan personel Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja ini menyasar titik penambangan di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Hasil pemetaan lapangan memastikan lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Dari penggerebekan itu, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit ekskavator, fasilitas kamp karyawan, serta dua pondok operator — yang mengindikasikan kegiatan tambang berlangsung dalam skala besar dan terorganisasi.
Jeratan Hukum Berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis menggunakan dua instrumen hukum sekaligus: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun, ditambah denda finansial berkisar Rp 1,5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Dwi menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menghentikan kerusakan ekosistem yang polanya semakin masif dan terstruktur. “Praktik perusakan hutan adalah kejahatan serius. Negara terus berkomitmen melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” ujarnya.
Buru Aliran Dana
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut pola operasi di lapangan mencerminkan struktur sindikat yang rapi dengan alur komando yang jelas. Keberadaan alat berat dalam jumlah besar, kamp pekerja yang mapan, dan pembagian tugas yang terstruktur menunjukkan keterlibatan modal yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, proses hukum dipastikan tidak akan berhenti pada level pekerja dan pengawas lapangan semata. “Penindakan harus memutus rantai pasok hingga ke penyokong dana dan pihak yang paling menikmati keuntungannya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” kata Rudianto.
Langkah ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan nasional demi memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia berjalan secara lestari, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat lokal.(*)








