Dari Jember ke Pati: Konsistensi Kompol Dika Tangani Kasus Pencabulan Berbalut Otoritas Keagamaan

Ambang HL

May 9, 2026

5
Min Read

PATI — Kamis pagi, 7 Mei 2026, pukul 04.45 WIB, sebuah operasi penangkapan di rumah juru kunci Petilasan Eyang Gunungsari, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, mengakhiri drama pelarian lintas provinsi seorang kiai pengasuh pondok pesantren tersangka pencabulan puluhan santriwati. Di balik operasi senyap dini hari itu, satu nama disorot publik: Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, yang baru menjabat sekitar dua setengah bulan.

Kompol Dika resmi menjadi Satreskrim Polresta Pati pada Senin, 23 Februari 2026, menggantikan Kompol Heri Dwi Utomo dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi di lapangan Mapolresta Pati. Belum genap tiga bulan menjabat, ia langsung berhadapan dengan kasus berat: dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh Ashari (52), pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Kasus ini sebetulnya bukan baru. Laporan polisi pertama masuk ke Polresta Pati pada Juli 2024 hampir dua tahun sebelum penangkapan. Berdasarkan keterangan resmi Kompol Dika, dugaan pencabulan terjadi secara berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Namun proses hukum sempat tersendat karena karena ada beberapa saksi korban yang mundur, ditambah tiga dari lima korban yang awalnya melapor kemudian mencabut keterangan. Begitu memimpin Satreskrim, Kompol Dika mengaktifkan kembali penyidikan. Tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Pati menggelar serangkaian gelar perkara, hingga akhirnya pada 28 April 2026 Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam berbagai kesempatan dengan wartawan di Mapolresta Pati, Kompol Dika menjelaskan modus pelaku dengan detail.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Wacanakan Pengembalian UUD 1945 di UIJ

“Modusnya adalah mendoktrin korban dengan ajaran thoriqoh, yang intinya murid harus nurut kepada guru. Dalam konteks ini, santriwati diarahkan untuk patuh kepada ustaz.” Kompol Dika Hadiyan W.W., Kasat Reskrim Polresta Pati. Penyidik tidak segera melakukan penahanan. Dika menjelaskan, langkah ini diambil dengan pertimbangan asas kehati-hatian, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. “Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya. “Intinya ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum.” Pendekatan due process ini sempat memicu kritik publik ketika Ashari kemudian mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei 2026 dan menghilang. Lima hari kemudian, sejumlah lembaga seperti LRC-KJHAM menyoroti lambannya penanganan, sementara warga menggelar aksi demonstrasi di depan Ponpes Ndholo Kusumo pada 2 Mei 2026.

Kompol Dika dan timnya tidak tinggal diam. Bersama Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan pengejaran terkoordinasi sejak 4 Mei. “Kami komitmen menyelesaikan kasus ini,” tegasnya berulang kali kepada media. Pelacakan menunjukkan tersangka berpindah dari Pati ke Kudus, lalu Bogor, Jakarta, Solo, dan akhirnya Wonogiri, total lima kota lintas tiga provinsi. Kurang dari 72 jam kemudian, Ashari berhasil ditangkap di Wonogiri. Informasi penangkapan pertama kali mencuat melalui status WhatsApp pribadi Kompol Dika sendiri, yang menunggah foto bersama tersangka pada Kamis pagi.

Baca Juga :  SMPN 1 Balung Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Revitalisasi Sekolah Raih Nilai Mendekati Sempurna Dari Kemendikbud

Bukan Kali Pertama Tangani Kasus Pencabulan

Bagi Kompol Dika, kasus pencabulan oleh seorang kiai bukan pengalaman pertama. Pada Januari 2023, saat masih berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jember, Jawa Timur, ia memimpin penyidikan kasus serupa dengan terlapor Kiai Muhammad Fahim Mawardi alias FM, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Kasus Jember itu memiliki kemiripan struktural dengan kasus Pati: terlapor adalah figur otoritas keagamaan, korban adalah santriwati dan ustazah di lingkungan pesantren, dan laporan datang dari lingkungan terdekat istri pelaku sendiri, Himmatul Aliyah (Ning Lia). Polisi menggeledah pondok pesantren tersebut pada awal Januari 2023 setelah istri Fahim mengadukan suaminya ke Unit PPA Polres Jember.

Sebagai Kasat Reskrim, AKP Dika memimpin pemeriksaan tersangka. Pada 16 Januari 2023, Fahim menjalani pemeriksaan dari sore hingga dini hari, dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Jember. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 28 Maret 2023, dan pada 16 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023.

Apresiasi Publik dan Komitmen Profesional

Pasca-penangkapan Ashari, sentimen publik di media sosial bergeser dari kritis menjadi apresiatif. Frasa-frasa seperti “Apresiasi Polresta Pati”, “Salut Tim Resmob”, dan “Polisi Cepat Tanggap” menjadi trending di kolom komentar berbagai akun pemberitaan, termasuk Kompas, Tribun, Detik, Liputan6, dan Merdeka. Kerja cepat tim gabungan dalam waktu kurang dari 72 jam sejak tersangka menghilang dinilai publik sebagai bentuk profesionalitas yang patut diapresiasi.

Baca Juga :  Salah Masukkan Kode Rekening, Pembangunan Pabrik Pupuk Jember Gagal, Kok Bisa?

Kompol Dika sendiri menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif. Ia menyebut kontribusi Tim Resmob Jatanras Polda Jateng, dukungan Kapolresta Kombes Pol Jaka Wahyudi, dan koordinasi dengan Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Direktur Reskrimum Polda Jateng, sebagai faktor kunci.

“Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri. Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 Mei 2026,” kata Dika kepada wartawan.

Saat ini, Ashari telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Dengan rekam jejak menangani dua kasus pencabulan olek oknum kiai di dua kabupaten yang berbeda Jember (2023) dan Pati (2026) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menunjukkan konsistensi dalam penanganan kasus berbalut otoritas keagamaan. Sebuah catatan profesional yang, di tengah minimnya angka penyelesaian kasus kekerasan seksual berbasis pesantren di Indonesia, layak menjadi referensi institusional. (AW/Red)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×