Mantan Aktivis GTT PTT dan P3K Paruh Waktu Pendidikan Kecewa Sikap PGRI Jember Boikot Perjuangan P3K PW

Lukman Hakim

March 10, 2026

3
Min Read

Pelitaonline.co, JEMBER – 10 Maret 2026.
Surat himbauan pengurus PGRI Kabupaten Jember Nomor : 06/SE/JTI/35.09/XXIII/2026 ditandatangani ketua dan sekretaris yang  mengintruksikan dan menghimbau kepada seluruh anggota PGRI kabupaten Jember (ASN PPPK Paruh Waktu) agar tidak perlu hadir dalam acara “Istighosah ASN P3K PW” di depan pendopo bupati Jember menuai protes dan ungkapan rasa kecewa dari mantan aktivis GTT PTT dan P3K PW yang ada di group Diskusi Pendidikan Jember.

Adapun surat himbauan PGRI Jember ada empat (4) point penting diantaranya :
1. Forum ASN P3K PW kabupaten Jember tidak ada koordinasi dengan pengurus PGRI kabupaten Jember mengenai kegiatan istighosah tersebut.
2. Tidak ada kejelasan mengenai legalitas Forum ASN P3K paruh waktu kabupaten Jember.
3. Tidak ada payung hukum yang kuat untuk Bupati Jember memberikan THR kepada ASN P3K PW kabupaten Jember
4. PGRI kabupaten Jember akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru dengan baik dan elegan sesuai dengan regulasi aturan yang ada.

Baca Juga :  Sejarah Kereta Api di Kabupaten Jember: Dari Rel Pertama, Termasuk Terowongan Garahan

Muhammad Abror Budiyanto,SPd.MPd mantan aktivis ketua asosiasi GTT PTT sekaligus ketua PGRI Jember versi H.Teguh menyampaikan bahwa sebelum ada agenda istighosah Forum ASN P3K PW berkoordinasi terus dengan kami PGRI versi H.Teguh karena dari awal kami yang selalu memberikan pengawalan bahkan ada salahsatu teman P3K PW yang kami kirim ke BKN bersama Dispendik Jember tekait pemberkasan P3K PW, terang Abror Budiyanto ketua PGRI versi H.Teguh mantan aktivis GTT.

Muhammad Abror menambahkan masalah legalitas forum ada, kami yang memberikan legaitas terkait forum P3K PW bahkan sebulan yang lalu diundang oleh BKN dan komisi 10 DPR-RI.

Terkait payung hukum Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Kemarin kami koordinasi dengan beberapa OPD terkait THR beliau semua menyampaikan anggaran sudah ada namun perlu adanya aturan dari Kemendagri sebagai acuan atau sandaran hukum untuk mengeluarkan Perbub terkait THR akhirnya teman-teman P3K PW membatalkan acara istiqosah tersebut, terang Abror Budiyanto.

Baca Juga :  Sukseskan Program Kementerian, PTPN X Gelar Penanaman Seribu Pohon

Kami selaku ketua PGRI Kabupaten Jember versi H Teguh menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada Gus Fawait Bupati Jember beserta kepala OPD terkait sehingga THR sebentar lagi akan dicairkan namun kami akan tetap koordinasi dengan pemerintah daerah sampai THR benar-benar diterima oleh ASN PNS P3K maupun P3K PW, pungkas Abror Budiayanto.

Abd.Halil Ediyanto,SPd mantan aktivis ketua asosiasi GTT PTT pertama era tahun 2017 menyayangkan sikap PGRI Jember dalam suratnya yang menyatakan bahwa tidak ada payung hukum yang kuat untuk Bupati Jember memberikan THR kepada ASN P3K PW padahal Bupati Jember sedang berjuang maksimal mencari payung hukumnya dan berusaha untuk memberikan THR kepada P3K paruh waktu.

Baca Juga :  Hari Batik Nasional Di Jember Dipusatkan di 9 Titik Diikuti 3400 Anak TK dan Orangtua Se Kabupaten Jember.

Seharusnya PGRI Jember terus berjuang agar P3K PW mendapatkan THR karena itu sangat berharga sekali bagi P3K paruh waktu pada saat menyambut hari raya idul fitri 1447 H demi keadilan yang bermartabat. Pengurus PGRi Jember perlu ngopi yang lebih jauh lagi dengan minum kopi tanpa gula agar tahu pahit manisnya perjuangan, ungkap Abd.Halil Ediyanto.

Sementara itu aktivis P3K paruh waktu yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan seharusnya PGRI Jember memberikan motivasi kepada guru P3K paruh waktu yang sedang berjuang mendapatkan THR Idul Fitri 1447 H bukan melarang kami untuk melakukan doa bersama atau Istighosah bukan hura-hura dibulan suci Ramadhan, ungkapnya kecewa. (LHK)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×