Wabup Jember Djoko Susanto Menyampaikan Tidak Ada Alasan Kios Pupuk Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET Dan Pastikan Stock Pupuk Aman

Lukman Hakim

October 28, 2025

2
Min Read

Pelitaonline.co. JEMBER – 28 Oktober 2025
Wakil Bupati Jember Dr.H.Djoko Susanto,SH.MH didampingi oleh Account Executive (AE) Pupuk Indonesia Jember Slamet Saputra dan perwakilan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) melakukan kunjungan ke gudang penyangga pupuk di kelurahan Kranjingan kecamatan Sumbersari dan beberapa kios resmi pupuk subsidi atau pupuk pengecer tingkat sub (PPTS) diantaranya kios Tani Barokah di Jl.MH.Thamrin lingkungan Gladak Pakem RT 02 RW 03 kelurahan Sumbersari kecamatan Sumbersari yang dikelola oleh pak Buhari, Selasa 28/10/2025.

Wabup Djoko Susanto kepada awak media menyampaikan tujuan kunjungan ke kios pupuk PPTS dan gudang penyangga Sumbersari adalah untuk ikut mengawal kebijakan presiden RI Prabowo Subianto terkait penurunan harga pupuk subsidi 20 persen dan memastikan bahwa petani membeli pupuk subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) agar petani merasakan langsung harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu wakil bupati Jember memastikan stock pupuk subsidi yang ada di gudang penyangga cukup disaat memasuki Musim Tanam MT 1, terang Wabup Djoko Susanto.

Baca Juga :  Kinerja Gemilang, Polres Jember Sabet 3 Penghargaan dari KPPN Jember
Img 20251028 Wa0098
Wabup Jember Dr. H.djoko Susanto,Sh.mh Saat Kunjungan Di Kios Tani Barokah, Jl.mh.thamrin Gladak Pakem Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sumbersari.

 

Lebih lanjut Wabup Djoko Susanto menjelaskan harga pupuk tertinggi sesuai keputusan Menteri Pertanian Nomor : 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 jenis,HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025 diputuskan bahwa HET pupuk Urea Rp1800/Kg,NPK Rp 1840, pupuk NPK untuk kakao Rp 2.640/Kg, pupuk ZA Rp 1.360/Kg dan pupuk organik Rp 640/Kg. Harga eceran tertinggi yang sudah disalurkan oleh BUMN pupuk melalui pelaku usaha distribusi dan /atau penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan Menteri Pertanian. Jadi tidak ada alasan kios/PPTS menjual pupuk subsidi diatas HET.

Baca Juga :  Wakil Bupati Jember Djoko Susanto Tunaikan Janji Lampu Penerangan Untuk Masyarakat Dusun Teratai Darsono Arjasa

Jika masih ada PPTS/kios resmi yang menjual pupuk subsidi diatas HET bisa melaporkan ke PPL, PUD/ Distributor sesuai wilayah kerjanya atau langsung ke perwakilan pupuk Indonesia. Dipastikan akan ditindak tegas dengan diberhentikan dari PPTS/kios resmi apabila terbukti menjual tidak sesuai aturan, pungkas Wabup Djoko Susanto.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×