Interkoneksi Aplikasi Gaji Web dan Simpeg, Solusi Pagu Minus Pembayaran Gaji Pegawai

Cak Ulil

May 12, 2026

3
Min Read
Kepala Biro SDM Muhammad Zain
Kepala Biro SDM Muhammad Zain

PEMERINTAHAN – Jakarta 8 Mei 2026. Satu inovasi kembali hadir sebagai kelanjutan proses reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan diinterkoneksikan dengan Sintem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kementerian Agama sebagai solusi atas masalah pagu minus pembayaran gaji pegawai yang sering berulang.

“Mulai Juni 2026, pembayaran gaji dilakukan berbasis Simpeg. Dampak baiknya, ke depan tidak ada lagi pagu minus di Kementerian Agama yang selama ini menjadi problem mendasar dalam pembayaran gaji pegawai,” sebut Kepala Biro Sumberdaya Manusia, Setjen Kementerian Agama, Muhammad Zain, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Zain, Kemenag menjadi salah satu kementerian yang ditunjuk sebagai proyek percontohan (piloting) oleh Kementerian Keuangan dalam implementasi platform pembayaran pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/PB/2026 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Pegawai Berupa Gaji dan Tunjangan yang Melekat pada Gaji melalui Platform Pembayaran Pemerintah pada Kementerian/Lembaga.

Baca Juga :  Kinerja Gemilang, Polres Jember Sabet 3 Penghargaan dari KPPN Jember

“Ini  merupakan bukti nyata bahwa Kemenag dinilai terdepan dan siap dalam mengimplementasikan sistem ini,” sebut M Zain.

“Ini juga bagian dari kelanjutan proses Reformasi Birokrasi yang dimandatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Semoga dengan ini, tata kelola keuangan di Kemenag semakin akuntabel dan tertib, tidak terjadi lagi pagu minus,” sambungnya.

Kesiapan Kemenag, kata M Zain, tercermin dari capaian kualitas data ASN pada SIMPEG/SIMSDM yang dikelola oleh Biro SDM dan stakeholder dengan meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan predikat Tinggi pada penilaian Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) tahun 2026, dengan skor 98,86 dari 642 instansi pusat dan daerah yang dinilai.

Baca Juga :  Musdes Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sukorambi Periode 2026-2034

M Zain mengatakan, interkoneksi antara Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan data kepegawaian SIMPEG/SIMSDM Biro SDM Kemenag dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pembayaran gaji pegawai. “Program ini sudah disiapkan secara matang dan diawasi secara ketat oleh Kemenkeu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami akan memulai implementasinya pada Juni 2026,” tegas M Zain.

Penerapan sistem ini diharapkan membawa sejumlah manfaat nyata bagi organisasi, di antaranya pengelolaan gaji yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Data pegawai yang bersifat real-time akan mengurangi risiko kesalahan perhitungan gaji serta mencegah terjadinya pagu minus yang selama ini kerap disebabkan oleh data belanja pegawai yang tidak akurat.

Baca Juga :  Siaran Live Sholat Tarawih Masjidil Haram Makkah, Ramadhan 1446 H/2025

“Data pegawai akan semakin real-time, terhindar dari kesalahan perhitungan gaji, serta Kemenag pun terhindar dari pagu minus yang disebabkan oleh belanja pegawai yang tidak akurat,” ujar Zain.

Keakuratan dan kualitas data kepegawaian, kata M Zain, bukan semata-mata tanggung jawab Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK) di masing-masing satuan kerja, melainkan juga kewajiban seluruh 361.611 ASN Kemenag itu sendiri.

“ASN Kemenag tidak boleh abai terhadap data kepegawaiannya. Ingat: datamu adalah karirmu,” tegas Zain. Data yang akurat dan selalu diperbarui akan memberikan kemudahan bagi ASN, baik dalam pengembangan karier maupun pemenuhan hak-haknya.(*/Red)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×