Pasca Uang Kreditnya Diduga Digelapkan Karyawan Bukopin, Pensiunan Guru Datangi OJK dan Taspen Jember

Ambang HL

July 23, 2025

3
Min Read

JEMBER – Tidak kunjung mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak Korean Bank (KB) Bukopin terkait dugaan penggelapan dana kreditnya, Muhammad Jari Antoyoso (67), warga Desa Bercak, Kecamatan Cermee, Bondowoso, akhirnya mengambil langkah lebih lanjut. Ia mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dan PT Taspen (Persero) Cabang Jember untuk meminta perlindungan serta menempuh jalur mediasi hukum.

Kepada awak media, pensiunan guru itu menjelaskan bahwa kunjungannya ke dua lembaga itu merupakan bentuk upaya mencari keadilan. Ia merasa dirugikan secara moral dan finansial atas hilangnya dana kredit senilai Rp28,8 juta yang diduga digelapkan oleh karyawan KB Bukopin bernama Deny Prasetyo yang merupakan Satpam dan juga Novi Eka Yulistia yang merupakan Account Officer (AO) Personal KB Bukopin KCP Bondowoso.

Jari menyebut, kedatangannya ke OJK Jember atas perintah dari Branch Manager KB Bukopin KCP Bondowoso Farid Susanto yang melemparkan permasalahan tersebut ke OJK. Jari juga menilai, Farid sebagai orang yang bertanggung jawab, tak seharusnya melemparkan permasalahan tersebut ke lembaga lain.

Baca Juga :  Musim Penghujan, Harga Sayur Mayur di Jember Naik

“Saya datang ke OJK Jember, karena dari Bank Bukopin Cabang Jember sendiri menyuruh saya ke sana. Saya ingin tahu sebenarnya, sejauh mana perlindungan hukum terhadap nasabah seperti saya ini. Saya juga menyayangkan tindakan Farid sebagai salah satu pimpinan di Bukopin yang beberapa waktu lalu melimpahkan masalah ini ke OJK, gak mau tanggung jawab,” ujar Jari saat ditemui usai keluar dari kantor OJK Jember, Selasa (22/07/2025).

Di Kantor OJK Jember, Jari mengaku diterima oleh staf pengaduan dan diminta membuat laporan resmi secara tertulis melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen), termasuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat pernyataan pelaku, bukti pengajuan kredit, dan kronologi kejadian.

Baca Juga :  Banyak Tak Lulus PPPK, Forum GTT PAI Jember Mengadu Ke Bupati

“Pihak OJK menyampaikan bahwa laporan saya akan dikaji dulu, lalu dari saya sendiri akan mengisi pengaduan di APPK. Tapi belum tahu berapa lama prosesnya, tapi katanya cepat gak sampai seminggu,” ucap Jari.

Namun demikian, lanjut Jari, pihak OJK juga tetap meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh KB Bukopin itu sendiri.

“Tapi intinya, pihak OJK tetap mengembalikan persoalan ini ke saya dan Bukopin. Jadi ya menurut saya tanggung jawab ini tetap ada di Bukopin dalam hal ini KCP Bondowoso yang dipimpin oleh Farid itu,” jelasnya.

Tak hanya OJK, Jari melanjutkan langkahnya dengan menemui pihak PT Taspen Cabang Jember. Ia menjelaskan bahwa statusnya sebagai pensiunan guru membuat proses pengajuan kreditnya dilakukan melalui pemotongan dana pensiun, yang selama ini terintegrasi dengan Taspen.

Baca Juga :  Indonesia Kecam Keras Israel Cegat Kapal Madleen, Menlu Sugiono Sebut Langgar Hukum Internasional

“Saya ingin tahu, apakah Taspen juga bisa bantu melindungi hak saya sebagai pensiunan, karena pengajuan kredit itu menggunakan slip pensiun saya,” ungkapnya.

Pihak Taspen, menurut Jari, juga sama mengembalikan persoalan tersebut ke KB Bukopin itu sendiri, mengingat saat ini Taspen tidak lagi bermitra dengan KB Bukopin.

“Di taspen ya juga sama, intinya masalah ini jadi tanggung jawab Bukopin. Apalagi, taspen juga sudah tidak bekerjasama dengan Bukopin lagi,” keluhnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak KB Bukopin, baik dari Kantor Cabang Jember maupun dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bondowoso. Upaya awak media untuk menghubungi kembali Kepala Cabang Jember Tommy Marinda dan Branch Manager Bondowoso Farid Susanto, juga belum membuahkan hasil.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×