ENSIKLOPEDIA – JAKARTA, 22 Juli 2025. Batas umur pencalonan presiden selalu jadi topik panas di Indonesia. Setiap menjelang pemilu, aturan ini ramai diperdebatkan. Apakah batas usia 40 tahun masih relevan? Atau justru jadi penghalang demokrasi? Artikel ini akan mengupas tuntas isu batas umur pencalonan presiden berdasarkan data terbaru dan pandangan publik yang sedang trending.
Sejarah Batas Umur Pencalonan Presiden di Indonesia
Aturan batas umur pencalonan presiden di Indonesia punya sejarah panjang. Awalnya, pada 1999, MPR menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini berubah di 2003, turun jadi 35 tahun lewat UU No. 23/2003. Namun, pada 2017, UU No. 7/2017 menaikkan lagi batas umur pencalonan presiden menjadi 40 tahun. Perubahan ini memicu pro dan kontra. Banyak yang menilai aturan ini diskriminatif, terutama bagi generasi muda yang ingin berkontribusi.
Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan kontroversial lewat Perkara No. 90/PUU-XXI/2023. MK memutuskan bahwa seseorang di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri asal pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilu, seperti gubernur atau bupati. Putusan ini memicu gelombang diskusi. Banyak yang menyebutnya membuka peluang baru, tapi ada pula yang menilai cacat hukum.








