Uang Kredit Nasabah Diduga Digelapkan Karyawan, KB Bukopin KC Jember Enggan Tanggung Jawab

Ambang HL

July 13, 2025

3
Min Read
Nasabah Jari dan Istrinya saat berada di KB Bukopin KC Jember (Istimewa)

JEMBER – Nasib miris dialami oleh Muhammad Jari Antoyoso (67), warga Desa Bercak, Kecamatan Cermee, Bondowoso yang mengeluh tentang lenyapnya uang kredit miliknya karena diduga digelapkan oleh karyawan dari bank tempat ia mengambil kredit yakni PT Bank KB Bukopin.

Kejadian tersebut bermula saat Jari mendatangi KB Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bondowoso dibawah naungan Kantor Cabang (KC) Jember pada sekitar bulan Maret 2025 lalu untuk mengajukan pencairan kredit sebesar 281.000.000 rupiah yang nantinya akan dicairkan senilai 28.800.000 rupiah.

Tak tanggung-tanggung, Jari beserta istrinya sampai datang jauh-jauh ke KB Bukopin KC Jember untuk meminta kejelasan mengenai nasib uang kredit yang ia ajukan.

“Jadi sekitar bulan Maret kemarin saya melakukan pengajuan kredit di Bank Bukopin Bondowoso, nominalnya sekitar 28 juta. Pengajuan kredit ini dibantu oleh salah satu karyawan atas nama Deny Prasetyo yang merupakan satpam disana,” kata Jari saat ditemui di kediamannya, Minggu (13/07/2025).

Baca Juga :  Ketum PBNU Pimpin Peletakan Batu Pertama RSNU Jember

Jari mengatakan, saat dibantu oleh karyawan dari KB Bukopin itulah, dirinya diminta menyerahkan buku tabungan termasuk ATM kepada Deny saat tengah berada di KB Bukopin KCP Bondowoso.

“Waktu itu memang saya sama istri datang ke kantor Bukopin di Bondowoso. Saya diminta untuk menyerahkan buku tabungan dan ATM ke si Deny ini. Karena posisinya ada di kantor, ya saya berikan karena mungkin memang niat dibantu. Kalau untuk pin ATM nya tidak saya berikan,” papar Jari.

Dari situlah, lanjut Jari, proses pencairan dilakukan sesuai prosedur, bahkan juga melalui proses verifikasi melalui panggilan telepon video dengan Branch Manager KB Bukopin KCP Bondowoso atas nama Farid Susanto.

Namun demikian, setelah prosedur pencairan dilakukan, bahkan setelah menyerahkan buku tabungan dan ATM tersebut, Jari justru tidak pernah menerima uang dengan nominal tersebut hingga saat ini.

Baca Juga :  Soal Penjualan Pupuk Subsidi Diatas HET di Puger Dinilai Langgar Aturan, Ini Kata Praktisi Hukum Jember

“Sampai sekarang, sudah kurang lebih 4 bulan berjalan, uang itu tidak pernah saya terima. Saya tanyakan ke Deny, dia janji-janji terus mau dicairkan uangnya, tapi sampai sekarang tidak ada,” jelasnya.

Karyawan atas nama Deny, kata Jari melanjutkan, saat ini telah mengaku bersalah dengan mengirimkan Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Deny sendiri. Namun uang kredit yang dijanjikan untuk dicairkan tersebut tak kunjung diterima oleh Jari.

“Kalau surat pernyataan yang saya pegang dari Deny ini dia mengaku bersalah dan meminta maaf ke saya dan uangnya dijanjikan cair tanggal 2 Juni 2025. Tapi sampai saat ini pun saya tidak menerima uang itu,” jelasnya.

Namun demikian, kata Jari melanjutkan, saat dirinya mendatangi KB Bukopin KC Jember pun harus menemui jalan buntu, karena pihak cabang justru menyuruh Jari untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Biaya Ganti LCD HP Samsung Galaxy A15 Terbaru 2025

“Niat saya datang ke cabang Jember ini kan buat minta tolong pertanggung jawaban dari Bank Bukopin, tapi saya malah diminta untuk melapor ke OJK. Saya bingung kok malah lempar tanggung jawab begini,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Cabang KB Bukopin Jember Tommy Marinda saat berusaha diwawancara oleh awak media enggan memberikan pernyataan apapun.

Tak hanya itu, Branch Manager KB Bukopin KCP Bondowoso Farid Susanto juga menolak untuk memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa Jari.

Hingga saat ini, Jari masih berusaha untuk memperjuangkan hak kreditnya itu agar uangnya bisa segera diterima olehnya.

“Mau gimanapun saya juga butuh uangnya dan harus segera saya terima. Kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik, ya mau tidak mau saya akan mengambil jalur hukum terkait kasus ini,” pungkas pensiunan guru itu.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×