Terjebak Ketidakpastian, Ribuan Honorer Jember Masih Menanti Kepastian Nasib di Tengah Reformasi ASN

Ambang HL

July 13, 2025

3
Min Read
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno (Istimewa)

JEMBER – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian. Padahal, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa, meskipun regulasi baru telah melarang praktik penggajian pegawai non-ASN.

Ketidakpastian ini mencuat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang pemerintah daerah untuk mengangkat atau membayar gaji tenaga honorer di luar skema ASN.

“Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, Minggu (13/7/2025).

Suko menjelaskan, kendala utama saat ini terletak pada keterbatasan formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 gelombang kedua, yang tidak dapat menampung seluruh jumlah tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Baca Juga :  Bupati Jember Serukan Penyintas COVID Donor Plasma Konvalesen

“Terdapat dua kelompok pekerja kontrak yang berbeda status pendataannya. Kelompok pertama sekitar 5.000 tenaga kerja yang sudah tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan 2022, termasuk mereka yang masuk kategori tenaga honorer kategori 2,” ungkapnya.

Sementara itu, sekitar 3.500 tenaga honorer lainnya berada di luar database BKN dan dikenal sebagai kategori R4.

“Akan tetapi pemda juga memberikan kesempatan (bekerja) bagi para peserta tahap pertama yang belum lolos,” tutur Suko.

Ia menjelaskan bahwa dalam rekrutmen PPPK 2024, tahap pertama memang diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN. Namun, tahap kedua dibuka untuk seluruh kategori, meskipun jumlah yang memenuhi syarat tetap terbatas.

Baca Juga :  Bupati Jember: Masyarakat Kurang Koperatif Prokes

“Namun dari 148 formasi yang tersedia pada tahap kedua, hanya 66 kandidat yang berhasil memenuhi syarat. Dan saat ini proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk kandidat yang lolos sedang berlangsung dengan tenggat waktu hingga akhir Juli,” imbuh Suko.

Di sisi lain, Pemkab Jember tidak memiliki banyak ruang gerak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara mandiri, karena wewenang strategis tetap berada di tingkat pusat.

“Kebijakan konkret masih dalam tahap penyusunan. Berdasarkan informasi terbaru yang diperolehnya, program PPPK paruh waktu menjadi agenda prioritas nasional,” jlentrehnya.

Menurut Sukowinarno, keterbatasan teknis juga menjadi tantangan tersendiri. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan rekrutmen PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Bupati Gus Fawait Hadiahkan Beasiswa bagi Kafilah Jember Peraih Juara MTQ XXXI Jatim

“Saat ini kami juga tengah menyusun analisis kebutuhan riil untuk formasi PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Situasi ini menempatkan ribuan honorer dalam ketidakpastian berkepanjangan. Di satu sisi, mereka tetap diandalkan untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah. Di sisi lain, regulasi membuat mereka rawan kehilangan status dan penghasilan.

Dengan waktu yang terus berjalan dan jumlah formasi yang terbatas, nasib ribuan tenaga honorer kini bergantung pada kecepatan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan teknis dan konkret terkait formasi PPPK, khususnya skema paruh waktu yang disebut sebagai prioritas nasional.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×