BerandaBerita TerkiniDiana, Pemilik CV Sentoso...

Diana, Pemilik CV Sentoso Seal, Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan

Date:

- Advertisement -

BERITA –  Surabaya (22/05/25). Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Sea, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah terhadap sejumlah mantan karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/5/2025) setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa Diana menahan 108 ijazah SMA/SMK yang disembunyikan di rumahnya di kawasan Prada, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menaikkan status laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 23 saksi dan berencana menambah pemeriksaan hingga 25 orang.

AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk pergudangan CV Sentoso Seal di Margomulyo dan rumah Diana di Prada. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diserahkan 108 ijazah mantan karyawan yang sebelumnya ditahan oleh Diana.

Baca Juga :  Jual Es Krim Mengandung Alkohol, Gerai di Mal Surabaya Barat Disegel Satpol PP

Dengan bukti yang ada, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring perkembangan penyidikan. Diana akan ditahan di Polrestabes Surabaya, bukan di Polda Jatim, karena sebelumnya ia dan suaminya, Handy Sunaryo, juga menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil. Ancaman hukuman bagi Diana dalam kasus ini adalah penjara selama empat tahun.

Polda Jatim terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi penggelapan ijazah yang terjadi.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Agus Santoso, memberikan pernyataan terkait pentingnya penanganan kasus ini dalam konteks perlindungan hak-hak tenaga kerja. “Kasus penggelapan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut hak dasar para pekerja yang harus dilindungi secara hukum.

Baca Juga :  AKSI Jatim Dukung Penuh Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Ekonomi Desa?

Kami dari Kepolisian Daerah Jawa Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, agar memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.(*/Red)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Cak Ulil
Cak Ulilhttps://pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Cak Ulil Berkontribusi dalam Reportase Kategori Berita Terkini, Peristiwa Terkini, Politik Birokrasi, Ekonomi Bisnis, Olahraga dan Teknologi.

Baca Selengkapnya

Rekaman Suara Diduga Guru Cabul Depok Viral! Berikut Isinya

BERITA - Depok, Jawa Barat, tengah dihebohkan oleh beredarnya rekaman suara yang diduga memperlihatkan tindakan pelecehan seksual oleh...

Marvel Studios Resmi Tunda Jadwal Rilis Avengers: Doomsday dan Secret Wars ke Desember

FILM - Marvel Studios kembali membuat kejutan dengan mengumumkan penundaan jadwal rilis dua film Avengers terbarunya, yakni Avengers:...

Google Memperkenalkan Gemma 3N, Model Kecerdasan Buatan (AI) Terbaru

TEKNOLOGI - Google baru saja memperkenalkan Gemma 3N, model kecerdasan buatan (AI) terbaru yang dirancang untuk dapat berjalan...

Apple Siapkan Kacamata Pintar Berbasis AI, Siap Bersaing dengan Meta Ray-Ban di 2026

TEKNOLOGI - Apple dikabarkan tengah mempercepat pengembangan kacamata pintar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang rencananya akan diluncurkan pada...

 

×